Penggabungan - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pelabuhan Indonesia I - PT Pelabuhan Indonesia III - PT Pelabuhan Indonesia IV - PT Pelabuhan Indonesia II
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 101, LN.2021/No.225, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia serta meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN di bidang kepelabuhanan dan daya saing global, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan lndonesia II.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan dilakukannya penggabungan ini, maka perusahaan perseroan yang digabungkan tersebut dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan segala ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan yang dibubarkan beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 56 Tahun 1991, PP Nomor 58 Tahun 1991, dan PP Nomor 59 Tahun 1991.
Pelaksanaan penggabungan perusahaan perseroan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dibidang Perikanan Laut Di Sorong (Irian Jaya)
Penggabungan - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perikanan Nusantara - PT Perikanan Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 99, LN.2021/No.220, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan perikanan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (lrian Jaya) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penggabungan ini dilaksanakan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Penggabungan - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pertani - PT Sang Hyang Seri
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 98, LN.2021/No.219, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penggabungan ini dilaksanakan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Penggabungan - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bhanda Ghara - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 97, LN.2021/No.218, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penggabungan ini dilaksanakan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pelabuhan Indonesia III
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 92, LN.2021/No.198, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III dalam rangka pembangunan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan pariwisata, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Sarana Multigriya Finansial
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 90, LN.2021/No.196, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Penusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
PP No. 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Nindya Karya
Perubahan - Struktur - Kepemilikan - Saham Negara - Penerbitan - Saham Baru - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Nindya Karya
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 89, LN.2021/No.195, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
ABSTRAK:
Dalam rangka melanjutkan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang belum dapat terealisasi sepenuhnya, perlu melakukan perpanjangan jangka waktu kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2012. Pasal 3 mengatur mengenai saham yang diambil oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset bersifat sementara. Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset tersebut dialihkan kembali kepada negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Kawasan Industri Wijayakusuma
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 88, LN.2021/No.194, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Provinsi Jawa Tengah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap. Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp977.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT PAL Indonesia
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 84, LN.2021/No.184, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia dalam rangka untuk mendukung pembangunan infrastruktur produksi kapal selam, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Nilai penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara - PLN
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 83, LN.2021/No.179, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat