Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) dan
ayat (2), dan Pasal 139 ayat (1} Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
perlu menyesuaikan bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Sam.ban;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perueahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu
Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darnrat Nomor 6 Tahun 1956 f Lembaran
Negara Republik Indonesia Norn.or 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 195-9 Nomor 73, Tamhahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828}
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679);
6.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
17
Tah
un
2
0
19
t
e
ntang
S
u
m
b
er
D
a
ya Air
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
19
N
o
m
or
1
9
0,
T
a
m
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
4
0
5
);
7.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 1
Tah
un
2
0
22
t
e
ntang
H
u
b
u
n
g
an
K
e
uan
gan An
tara
P
e
m
erintah Pu
s
at
dan
P
e
m
erin
tah
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
22
N
o
m
or
4,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
7
5
7
);
8.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
16
Tah
un
2
0
05
t
e
n
tang
P
e
n
g
e
m
ban
gan
S
i
s
t
em
P
e
n
y
e
d
i
a
an Air
Min
um
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
05
N
o
m
or
3
3,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
4
9
0
);
9.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
20
Tah
un
1
9
68
t
e
n
t
a
ng
B
e
r
laku
n
ya
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
1
9
67
dan
P
e
lak
san
aan
P
e
m
eri
n
tahan
di Pr
ovin
si
B
e
n
g
ku
lu
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
1
9
68
N
o
m
or
3
4,
T
a
m
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
2
8
5
4
);
1
0.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erin
tah
N
o
m
or
1
22
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
S
i
s
t
em
P
e
n
y
ediaan Air
Min
um
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
3
4
5,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
8
0
2
);
11.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
54
Tah
un
2
0
17
t
e
ntang
B
a
dan
U
saha
Milik
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
17
N
o
m
or
3
0
5,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
1
7
3
);
1
2.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
erintah
N
o
m
or
12
Tah
un
2
0
19
t
e
ntang
P
e
n
g
e
l
o
l
aan
K
e
uan
gan
D
a
e
rah
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
blik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
19
N
o
m
or
4
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
lik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
6
3
2
2
);
- 3 -
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan U saha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400)
sebagaimana telah diubah dengn Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 155);
19. Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN ; MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN,
KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU
BERDIRI ; PERMODALAN, PENDAPATAN DAN BIAYA; ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA
RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
perusahaan umumd aerah air minum tirta luak nan bungsu
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat, perlu mengatur pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum_ secara komprehensif dan profesional;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu bergerak di bidang usaha
a. penyelenggaraan SPAM di Daerah; dan/atau
b. penyediaan air dalam kemasan; dan/atau
c. depot air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1992
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - mukti
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2021/29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dengan kualitas dan mutu sesuai stander kesehatan Dan dalam rangka penyediaan air minum dan air bersih sesuai standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraaan air minum dan air bersih oleh lembaga profesional Dan PUD Air Minum Kab. Cianjur, telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang PUD Air Minum Tirta Mukti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Tempat Kedudukan Maksud Tujuan Kegiatan Dan Jangka Waktu, Modal, Organ Perumdam, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perumdam, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Kepailitan, Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi, Pembinaan Dan Pengawasan, Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan air bersih dan sehat bagi keperluan
masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014, dan
dalam perkembangan selanjutnya sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
perlu dilakukan perubahan dan pergantian; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air
Minum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar dan Saham; Organ Perseroda; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Anggaran Dasar Perseroda; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, jdih.wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
ABSTRAK:
a.bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang
sangat penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga mutlak dikuasai Negara, dan pengusahaannya dilaksanakan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesehatan masyarakat;
b.bahwa kelembagaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum, perlu diperkuat sehingga menjadi badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum dan pengembangan usaha bagi masyarakat yang memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c.bahwa pengaturan keberadaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang- Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9.Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV: KEGIATAN USAHA
BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI: PERMODALAN
BAB VII: ORGAN DAN PEGAWAI
BAB VIII: SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB IX: PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB X: PENGGUNAAN LABA
BAB XI: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XII: MEKANISME DAN PROSEDUR PENATAPAN TARIF
BAB XIII: PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH
BAB XIV: EVALUASI, RESTRUKTURASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB XV: PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
BAB XVI: KEPAILITAN
BAB XVII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII: KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
BAB XIX: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
-
67
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - pemerintahan - daerah - kota - depok - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - air - minum - tirta - asasta - kota - depok
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945 untuk memeperkuat struktur pedoman dan meningkatkan cakupan layanan air bersih berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyerahan Modal Perda Kot. Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Besaran Dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak
masyarakat atas penyediaan air minum yang
berkualitas, perlu dilakukan penyelenggaraan
penyediaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air
Minum secara profesional; bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten
Semarang dalam memberikan pelayanan terhadap
penyediaan air minum, perlu dilakukan penataan
pengelolaan perusahaan umum daerah air minum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Bentuk Hukum
Bab III Nama dan Tempat Kedudukan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi
Bab VIII Penggunaan Laba
Bab IX Pegawai
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 11 Tahun 2021
BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD. No. 2021/011, TLD. No. 033, LL Kab Fakfak: 58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan penyediaan air bersih, pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja dengan melakukan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum FakFak sebagai perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1 9 9 3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Perusahaan
Daerah Air Minum Fakfak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah Ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Fakfak (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing,
pengembangan usaha, dan kualitas layanan dalam memenuhi
kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kabupaten
Kendal diperlukan peningkatan kapasitas permodalan
perusahaan; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalan
perusahaan, Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan
penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirto Panguripan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk Penyertaan Modal
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal
BAB IV Modal Dasar Pemda
BAB V Jumlah Penyertaan Modal
BAB VI Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021
perusahaan - perseroan - daerah - air - minum - tirta - asata - kota - depo
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air minum atau air bersih dalam rangka pengelolaan sistem penyediaan air minum untuk kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air minum perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perda air minum Tirta asasta maka perlu menetapkan Perda tentang Air Minum Tirta Asasta Kot. Depok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 40 Tahu 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu, Prinsip Pengelolaan, Kekayaan Laporan Keunagan Penutup Dan Neraca Pembuka, Modal Dan Saham, Organ Dan Pegawai, Tarif Air Minum, Penggabungan Peleburan Pengembilalihan Dan Pemisahan, Pebubaran Dan Likuidasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
28 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat