PEMBENTUKAN - DAnA - CADAngAN - PEMILIHAN- BUPATI - DAN - WAKIL - BUPATI - TAHUN - 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Perpu, pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kb. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dana Cadangan, Besaran Dana Cadangan, Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dan Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di desa
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa guna menambah jumlah partisipasi pemilih dan sebagai
wujud perlindungan kesehatan di Kabupaten Cilacap dalam
Pemilihan Kepala Desa dimasa pandemi Covid-19, perlu adanya
pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan pada
masyarakat dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika
dan sosiologis di Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 4, perubahan ayat (5) Pasal 4, penambahan 1 ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A dan Pasal 25B, perubahan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 44, penyisipan Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 59A, perubahan Pasal 62, perubahan Pasal 83, penyisipan Pasal 87A, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8, LL KAB. SANGGAU : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan secara demokrastis, perlu dilakukan persiapan terhadap penganggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; bahwa demi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta menampung aspirasi masyarakat melalui peran partai politik diperlukan penggangaran yang kuat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan dan Pencairan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
5 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022
perubahan - kedua - atas - peraturan - daerah - kabupaten -ciamis - nomor - 7 - tahun - 2015 - tentang - pemilihan - pengangkatan - dan - pemberhentian - kepala - desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah sebagiaman dimaksud pada huruf a perlu di tinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 6 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 11 tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 72 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 66 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah No 12 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pengangkatan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, biaya pemilihan kepala desa dan sanksi pelanggaran pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2022
KEPALA DESA - Pengangkatan dan pemberhentian - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2022/7, LL KAB. BURU : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 44D dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019
sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor &6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2022
pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2022/6, LL KAB. BURU : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. maka dipandang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Buru. Dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penanganan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Penjelasan 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
mengatur tentang dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang memuat sumber dan besaran pendanaan, penempatan, penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat