Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 9 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga Serta Prasarana dan Sarana Pendukung Dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 an Asian Para Games III Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyuksesan Sea Games XIV 1987
ABSTRAK:
Penyuksesan Sea Games XIV 1987 di Jakarta, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh dari berbagai instansi Pemerintah dan KONI Pusat serta lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games XIV 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Sosial; Menteri Kesehatan; Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Ketua Umum KONI Pusat untuk merumuskan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyukseskan Sea Games XIV 1987 dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-langkah tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1987.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Dan Pengembangan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa pemuda merupakan generasi penerus yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa
menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan citacita
Bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan dan pengembangan kepemudaan
di Kabupaten Sukoharjo merupakan upaya
menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung
jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam
pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu
dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam program pembangunan kepemudaan
diperlukan pengaturan mengenai pembangunan dan
pengembangan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung Jawab Dan Peran Pemuda; Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kepemudaan; Perencanaan, Sinergitas, Koordinasi, Kemitraan,
Dan Kerja Sama Pembangunan Dan
Pengembangan Kepemudaan; Sarana Dan Prasarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat, Organisasi Kepemudaan
Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Sistem Informasi Kepemudaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai
berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan bagian penting dari proses
pembangunan daerah, sebagai kekuatan moral kontrol
sosial, pelestari budaya dan agen perubahan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan karakteristik Pemuda
Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter maju, berdaya
saing tinggi, dan tangguh diperlukan pembangunan
kepemudaan;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam pembangunan kepemudaan di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, dan Arah Pelayanan Kepemudaan; Tugas Pemerintah Daerah; Perencanaan; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Pelayanan Kepemudaan; Kerja SAma; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Data dan Informasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kota Bandar Lampung, maka perlu
dilakukan upaya peningkatan kualitas hidup manusia baik jasmani maupun rohani, yang
salah satu upayanya melalui pembangunan di
bidang Keolahragaan; bahwa pembangunan di bidang Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus mampu menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan Olahraga, peningkatan mutu kualitas kebugaran dan kesehatan masyarakat, serta efisiensi manajemen Olahraga secara berkelanjutan dalam mewujudkan Prestasi
Keolahragaan baik di tingkat regional, tingkat
nasional maupun tingkat internasional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Noomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212).
Penyelenggaraan Keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 25
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2024
bahwa keberadaan pemuda memiliki peran yang sangat
strategis dalam pembangunan bangsa sehingga perlu
dikembangkan potensinya melalui penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan
tingkat Daerah, sehingga menghasilkan pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan
kebangsaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
melaksanakan pembangunan kepemudaan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan serta kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat di bidang kepemudaan,
maka diperlukan pengaturan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan, Koordinasi dan Kemitraan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat