GRAND DESIGN - PEMBANGUNAN - KEPENDUDUKAN - KOTA JAMBI TAHUN 2023-2035
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035
ABSTRAK:
Pembangunan kependudukan merupakan usaha terpadu sebagai bentuk arah kebijakan yang berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya permasalahan kependudukan yang menghambat pembangunan perlu dilakukan perencanaan, pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat melalui pembangunan kependudukan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.153 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.65 Tahun 2010; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan; Roadmap GDPK Kota Jambi 2023-2035; tujuan dan sasaran; sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan
keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan
di Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar lebih
terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal
bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand
Design Pembangunan Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan Grand Design Pembangunan Kependudukan memerlukan landasan
hukum pengaturan pembangunan kependudukan di
Kabupaten Purbalingga yang rinci dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga
Tahun 2023-2048;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan GDPK, Sistematika, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Pembiayaan, Perubahan GDPK, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2023 dicabut.
256 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi; dan pelaksanaan administrasi kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
PP No. 2 Tahun 2011
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
di Daerah merupakan hak warga negara yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk;
bahwa dalam rangka untuk mendorong tertib
Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri, maka
perlu menghapus sanksi keterlambatan pelaporan atas
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 32, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 63, penghapusan ayat (2) Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 75A, penghapusan pasal 89, penghapusan Pasal 90, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 91, perubahan Pasal 103.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Kab. Wonosobo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil merupakan upaya
pemenuhan terhadap hak sipil warga negara serta tujuan
negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh
Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting perlu dilakukan
peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi
kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan
tidak diskriminatif sehingga memenuhi standar pelayanan
minimal dan standar teknologi informasi dengan
memperhatikan perkembangan dinamis kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; eraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/KUM.1/8/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENGAKUAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGAKUAN KEBERADAAN MHA; PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT; HAK DAN KEWAJIBAN MHA; LEMBAGA ADAT; PEMBERDAYAAN MHA; PENYELESAIAN SENGKETA; TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; SISTEM INFORMASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
28 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan angka V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan kebudayaan pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 5 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2018; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan merupakan wadah dalam rangka membina, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai norm.a kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan lembaga adat; tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat; susunan organisasi, masa jabatan dan syarat keanggotaan; jabatan dan hak kepengurusan lembaga adat dan keanggotaan lembaga adat; hubungan dan tata kerja; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
Penduduk tanpa terkecuali; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi
Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan
Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa peraturan administrasi
kependudukan; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Brebes, sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan
penyelenggaraan administrasi kependudukan lainnya,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Layanan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Administrasi Kependudukan Daring, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 dicabut.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Kependudukan merupakan usaha
terpadu sebagai bentuk kebijakan yang terarah, efektif,
efisien dan terukur sesuai dengan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya
permasalahan Kependudukan yang menghambat
pembangunan perlu dilakukan perencanaan,
pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi
secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan dan Masyarakat melalui Pembangunan
Kependudukan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan perlu dibuatkan pengaturan terhadap
Grand Design Pembangunan Kependudukan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Strategi dan Program, Sistematika GDPK, Penetapan GDPK, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peninjauan Kembali GDPK, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
132 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
penduduk tanpa terkecuali; bahwa untuk mewujudkan hak
administrasi kependudukan dan
atas pelayanan
pencatatan sipil
Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami penduduk, perlu dilakukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan administrasi
kependudukan; bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak
diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan
minimal menuju pelayanan prima, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Penduduk di Bidang Administrasi Kependudukan, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Hak Akses Dokumen dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Kerja Sama dan Inovasi, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 dicabut.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat