Permendag No. 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 38, BN.2018/No.340, http://jdih.kemendag.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Perizinan, Pelayanan PublikTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Pelaksanaan - Penanaman Modal - Tata Cara - Pemberian Izin - Penanaman Modal - Kawasan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN 2024 (446); 29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal
dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan
Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan
Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian
Dasar hukum peraturan ini Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Noor 39 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai bentuk penanaman modal; tata cara pemberian izin pelaksanaan transmigrasi bagi badan usaha dalam penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelayanan penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelaporan, pembinaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016
tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian
Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam
Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 878) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata
Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha
dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1160); dan
b. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan
Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1164),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 14, BN 2023 (1082); 12 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023
Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN.2023 (589)/ 6 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pembantuan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, perlu menambah
daerah yang menerima tugas pembantuan di bidang transmigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran
2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran
2023 diubah
6 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023
PELAKSANAAN - PEMBERIAN BANTUAN TRANSMIGRASI - OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU - PEMERINTAH DAERAH - KEPADA TRANSMIGRAN
2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN 2023 (98): 59 Halaman, jdih.kemendesa.go.id
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran.
Dasar Hukum Peraturan Kemendesa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2014; Perpres No. 85 Tahun 2020; Permendesa No. 10 Tahun 2018; Dan Permendesa No. 15 Tahun 2020
dan/atau Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan bantuan, pelayanan,
dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi
dengan mempertimbangkan:
a. skala prioritas;
b. integrasi program;
c. kepentingan bersama/kelompok;
d. kemandirian masyarakat transmigrasi; dan
e. dampak jangka panjang dan berkelanjutan.
(2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Transmigran dan penduduk
setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta
penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan dan SP-Pugar
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembanunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018
Lampiran File; 59 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024
Dicabut sebagian dengan
Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Mencabut
Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 10, BN.2022/No.1134, https://jdih.kemendesa.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2021
Perizinan, Pelayanan PublikStandar/PedomanTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mengubah
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 12, BN.2021/No.1160, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraDesaTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut
Permendes PDTT No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2021/No.714, peraturan.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN.2021/No.753, peraturan.go.id: 191 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat