Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :12
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pembangunan kependudukan adalah mewujudkan penduduk yang maju, mndiri dan sejahtera yang hidup serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;
Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Program Aksi Kependudukan di Indonesia;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1999.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Salatiga Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kependudukan merupakan kebijakan
dan program pembangunan di bidang kependudukan yang
meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan
kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan
mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta
penataan data dan administrasi kependudukan yang
berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam melaksanakan pembangunan kependudukan
diperlukan grand design pembangunan kependudukan
dalam kurun waktu tertentu secara efektif, efisien, terukur,
konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan yang
merujuk pada dokumen pembangunan nasional dan
daerah;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan arah
kebijakan pembangunan kependudukan di Daerah
diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan Tahun 2025-2045;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Salatiga Tahun 2025-2045
yang meliputi
Arah Kebijakan Dan Strategi, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Wali Kota Salatiga
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Tahun 2021-2046 dicabut.
111 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang berada di
luar batas norma sosial dan hukum, yang memiliki potensi risiko
buruk pada aspek sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi
anak, karena ketimpangan fisik dan mentalnya, serta karena
anak masih membutuhkan perawatan dan perlindungan untuk
tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang mempunyai
harkat dan martabat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perkawinan anak harus dicegah secara sistemik, terencana, terpadu untuk menyelamatkan dan melindungi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa melalui kebijakan regulasi, agar terhindar dari dampak negatif bagi tumbuh
kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum mengenai upaya mencegah perkawinan anak, maka perlu membentuk pengaturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Penanganan dan Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan Daerah;bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pengaturan kelahiran, usia ideal perkawinan dan pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Lampiran huruf N angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN;PEMBANGUNAN KELUARGA;DATA SISTEM INFORMASI KELUARGA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI;PERAN SERTA MASYARAKAT;INSENTIF DAN PENGHARGAAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (309); 4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah dan merupakan
satu kesatuan dari sistem hukum nasional sehingga tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kepentingan umum, dan/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa kebutuhan akan pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan harus berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kesesuaian antara asas pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik; administrasi
kependudukan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, di dalamnya mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam
masyarakat di Kota Salatiga dilaksanakan dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sinkronisasi
kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang telah
diamanatkan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang profesional, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; SIAK; Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Perda No.6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati pelaksanaan Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
44 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa penduduk memegang peran penting
dalam pembangunan daerah yang
berkelanjutan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan yang berkelanjutan, perlu
pengendalian penduduk secara terencana,
baik kuantitas, kualitas maupun mobilitasnya
agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa perlu adanya pengaturan yang
mewadahi kebutuhan daerah dalam rangka
pengendalian penduduk;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan
daerah tentang pengendalian penduduk;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Penataan Persebaran Penduduk Dan Pengarahan mobilitas Penduduk, Advokasi Dan Komunikasi Informasi Edukasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 17 HLM, Lampiran: 10HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat