Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020
tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022
tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten
Purbalingga Tahun 2021-2026;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap
Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Peraturan Bupati
Nomor 121 Tahun 2022 tentang Roadmap Reformasi
Birokrasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026 perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten
Purbalingga Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Purbalingga yang meliputi pelaksanaan dan rencana aksi, jangka waktu, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026 dicabut.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 122 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 122, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 122/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan
profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Sistem Kerja
untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Sistem Kerja
untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Penyederhanaan Struktur Organisasi;
b. Penyetaraan Jabatan; dan
c. Penyesuaian Sistem Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
jumlah 52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 111 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, maka
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 66 Tahun 2021
tantang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 sudah tidak
sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2023-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-U ndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; U ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5
Tahun 2021
Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Road Map Reformasi Birokrasi; Tim Pengelola Reformasi Birokrasi; Jangka Waktu; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 108 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 108, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 108/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN EVALUASI
REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap
pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan
kualitas pelayanan publik, perlu dibangun reformasi
birokrasi perangkat daerah yang bersinergi dengan reformasi
birokrasi pemerintah daerah;
b. bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat
daerah, perlu dilakukan evaluasi untuk memenuhi
pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan
kualitas pelayanan publik oleh perangkat daerah;
c. bahwa dalam pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan
reformasi birokrasi perangkat daerah, perlu disusun
pedoman pelaksanaan dan evaluasi reformasi birokrasi
perangkat daerah sebagai landasan hukum bagi evaluator;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Evaluasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan
Evaluasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah; meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan dan evaluasi reformasi birokrasi; latar belakang; tujuan; isu strategis; kegiatan utama, indikator
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 105 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan guna
mewujudkan pelayanan yang efektif bagi masyarakat dan pembangunan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2020 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Tahun 2021-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 l l
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI,MONITORING DAN EVALUAS,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
-
-
42 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 95 Tahun 2023
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2020-2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1251
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing
Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi
terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kaur tentang Peraturan Bupati Kaur tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2828);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria Dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi.
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 85 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Kaur Tahun 2020-2024 (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 885)
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 090
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Pemerintah perlu melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Mekanisme Kerja; Bab 3. Proses Bisnis; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
8 halaman; 55 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, maka Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu dilakukan perubahan
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 81 Tahun 2010, PermenPANRB No. 25 Tahun 2020, Perda Kab. Rohil No. 4 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 77), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A
4.Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No.19 Tahun 2018; Permenpan RB No.6 Tahun 2022; Permenpan RB No.7 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No.4 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yang meliputi:
a. sistem kerja;
b. mekanisme kerja;
c. tim transformasi manajemen;
d. proses bisnis; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 72 Tahun 2023
PERBUP Kab. Purwakarta No. 223 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 264 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020-2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat