Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Bantuan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Tangerang Selatan;
b. bahwa dalam rangka mengakomodir perubahan perundang-undangan dan hasil pemilihan umum tahun 2014 perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERWAL Tangerang Selatan No 59 Tahun 2010
Peraturan Ini Memuat; 1. Membantu Kegiatan Partai Politik Pemerintah Daerah; 2. Bantuan Keuangan; 3. Besaran Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Golongan Iii Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Lebih Meningkatkan Kualitas, Efesiensi Dan Efektivitas Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Diklat Prajabatan Dimaksud.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Kepala LAN RI No.1 Tahun 2003; Peraturan Kepala LAN RI No.2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2008; Peraturan Kepala LAN RI No.11 Tahun 2011; Peraturan Kepala LAN RI No.12 Tahun 2011; PERDA No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.24 Tahun 2008; PERWALI No.21 tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Golongan Iii Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
penyertaan modal pemerintah kota banda aceh pada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 7, BD.2017/No.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai wujud kepemilikan saham dan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian di Kota Banda Aceh serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyertaan Modal Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananFidusia dan Lembaga Pembiayaan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional,serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 2, TLN No. 4957); PP No. 43 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 117); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pengawasan LPEI. Pembinaan meliputi namun tidak terbatas pada aspek tata Kelola dan aspek operasional. Pengawasan meliputi namun tidak terbatas pada kinerja LPEI, penyelenggaraan tata kelola LPEI, dan kesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan direktur, pedoman penyusunan RJP dan RKAT, pelaksanaan pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, atau kegiatan lain dalam rangka mendukung ekspor, penugasan khusus, pengelolaan sumber pendanaan dan penempatan dana, kegiatan operasional, Penerapan Prinsip Kehatihatian, penyampaian laporan kepada Menteri, Pengukuran dan Penilaian Kinerja, sanksi, kewajiban LPEI dalam memelihara rasio kecukupan modal, dan proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
28 HLM, Lampiran halaman 26-28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 200/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1493, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 163/PMK.05/2015, BN.2015/NO.1264, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.08/2012
Fidusia dan Lembaga PembiayaanPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan PublikJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkumham No. M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-02.KU.02.02, BN.2010/No.235, peraturan.go.id: 10 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 /PER/M.KUKM/ /2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 08 /PER/M.KUKM/ /2012, BN 2012/NO 1209; DEPKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat