BADAN USAHA MILIK DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepengurusan, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2007 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bdan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa, BPD, atau masyarakat setempat melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan potensi desa, keberadaan usaha ekonomi masyarakat, kekayaan desa, sumberdaya manusia, dan prinsip-prinsip seperti pemberdayaan, keberagaman, partisipasi, dan demokrasi. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain adalah memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, menciptakan kelembagaan ekonomi mandiri, menciptakan kesempatan berusaha, dan mengurangi pengangguran. Peraturan juga mengatur bidang usaha, kepengurusan, permodalan, anggaran, laba, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembinaan BUMDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
13 hlm beserta lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembinaan
dan Pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Badan Usaha Milik Kalurahan, memiliki kekhasan sesuai dengan nilai-nilai Daerah Istimewa
Yogyakarta, dikelola dan dikembangkan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan masyarakat; bahwa Badan Usaha Milik Kalurahan di Daerah
Istimewa Yogyakarta belum dapat memberikan
pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan
pendapatan asli Kalurahan dan kesejahteraan
masyarakat Kalurahan karena terdapat permasalahan
baik dari aspek internal dan eksternal kelembagaan,
sehingga perlu dilakukan pembinaan dan
pengembangan oleh Pemerintah Daerah; bahwa diperlukan pengaturan dalam rangka
memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan
Badan Usaha Milik Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Tim Pelaksana; Pembinaan; Pengembangan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 24 hlm. Lampiran: 35 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Klinik Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. Bahwa badan usaha milik desa merupakan badan usaha
yang dimiliki oleh desa dan dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk mewujudkan
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa yang
mencerminkan karakteristik bangsa Indonesia dan nilai-nilai
luhur yang terkandung di dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk media sosialisasi, bimbingan teknis tentang
standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta
memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan
pembinaan manajemen badan usaha milik desa,
dibutuhkan layanan bagi badan usaha milik desa dalam
bentuk klinik badan usaha milik desa;
c. bahwa dalam rangka pembentukan klinik badan usaha
milik desa di Kabupaten Konawe Selatan dibutuhkan dasar
hukum pembentukan, sehingga memiliki kepastian hukum
terhadap layanan yang akan diberikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Klinik Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4276);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
158, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7), sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O21 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan
dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 252);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat
Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1224);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun
2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2017 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LAYANAN KLINIK BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB III STRUKTUR KLINIK BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB IV PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Pende Kecamatan Kersana
ABSTRAK:
bahwa penetapan dan penegasan desa perlu diselenggarakan demi kemaslahatan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan terhadap batas Desa, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa Pende Kecamatan Kersana; bahwa untuk memberikan arahan dan kepastian hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa diperlukan pengaturan tentang batas desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pende Kecamatan Kersana;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Pende Kecamatan Kersana. Ketentuan mengenai Peta Batas Desa dan Daftar Titik Koordinat sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat 7,
Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2023;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pergantian Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Pasal 35 ayat (5) Peraturan Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76
dan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003k; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021; Peraturan Meteri Hukum dan HAM Republik Indoesia Nomor 40 Tahn 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menleri Desa, Pembangunan Daerah Terlinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendirian BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; Bab 4. Organisasi dan Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 5. Pegawai BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 6. Rencana Program Kerja; Bab 7. Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 8. Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Bab 9. Kerjasama; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Pembagian Hasil Usaha; Bab 12. Kerugian; Bab 13. Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama; Bab 14. Perpajakan dan Retribusi; Bab 15. Pembinaan dan Pengembangan; Bab 16. Ketentuan Lain-Lain; Bab 17. Ketentuan Peralihan; Bab 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2024
badan usaha milik desa-pembentukan dan pengelolaan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD.2024/NO.6, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara serta pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pedoman pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 1 Tahun 2013; UU No 16 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Gubernur Bank Indonesia Nomor: 351.1/KMK.010/2009; Nomor: 900-639A Tahun 2009; Nomor : 01/SKB/M.KUKM/IX/2009; Nomor: 11/43A/KEP.GBI/2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain asistensi pembentukan BUMDes, pertimbangan pembentukan BUMDes, indikator analisa kelayakan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 095
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dengan memberikan kewenangan kepada Desa melakukan usaha perlu adanya lembaga yang didirikan oleh desa berupa BUM Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Badan Usaha Desa di Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; Bab 4. Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 5. Rencana Program Kerja; Bab 6. Kepemilikan Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 7. Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 8. Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Bab 9. Kerjasama; Bab 10. Pertanggungjawaban; Bab 11. Pembagian Hasil Usaha; Bab 12. Kerugian; Bab 13. Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Bab 14. Perpajakan dan Retribusi; Bab 15. Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan Desa/BUM Desa Bersama; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan fungsi dan
pembinaanpengembangan umum Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
ketentuan Pasal 72 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa dalam rangka mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien, diperlukan langkah-langkah pembinaan kepada BUMDesa/BUMDesa Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; PP No 11 Tahun 2021; Permendes Permbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 1 Tahun 2016; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2021; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 15 Tahun 2021; Perda Tebo No 4 Tahun 2018; Perda Tebo No 5 Tahun 2023.
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan Penglolaan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat