Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu implementasi tujuan nasional yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan
nasional bangs a Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pelayanan kepada lanjut usia merupakan penyelenggaraan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga diperlukan kebijakan daerah yang sistematis dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia;
d. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruI a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN LANJUT USIA; PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; KELEMBAGAAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; PENGHARGAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran
strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang
harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya,
dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan
salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi
kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal, dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 28b
ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak
diperlukan pengaturan mengenai pelindungan anak secara
komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perlindungan Anak, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Pelindungan Anak, Pelindungan Khusus Anak, Sistem Informasi Pelindungan Anak, Kelembagaan dan Koordinasi, Pemantauan, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga pemerintah
daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui
pembangunan kabupaten layak anak; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak perlu diubah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
memerlukan penyempurnaan untuk menampung
kebutuhan hukum masyarakat mengenai peningkatan
penyelenggaraan Kabupaten Purworejo Layak Anak
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten
Purworejo Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 4, angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penghapusan angka 5 dan angka 15 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan pasal 23, penambahan ayat (3) Pasal 37, perubahan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Peraturan Daerah Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
96 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa masih banyak anak yang perlu.§ mendapat
perlindungan dalam berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah, sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah
UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 2), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 3 huruf (c) dihapus
3. Pasal 10 dihapus.
4. Pasal 11 dihapus.
5. Pasal 12 dihapus.
6. di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B
7. Ketentuan Pasal 19 diubah
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus
9. Ketentuan Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2023 (9): 21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi perempuan terhadap pemberdayaan dan
perlindungan perempuan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa perempuan sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga memerlukan rasa aman, mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dalam Lampiran disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan adalah perlindungan perempuan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.12 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan meliputi:
a. penetapan kebijakan, program, dan kegiatan;
b. penetapan pedoman pelaksanaan;
c. penyelenggaraan layanan; dan
d. koordinasi kebijakan, program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelengaraan KLA, Indikator KLA, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Bentuk Peranan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha, Sinergitas, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10
Tahun 2019 dicabut.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023 (8): 23 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Anak;
c . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak;
d . penghargaan terhadap pandangan Anak; dan
e. tata pemerintahan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini Berisi 16 (enam belas) Bab dan 53 (lima puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Strategi dan Kebijakan; Hak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab dan Larangan Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha; Sekolah, Pesantren, Pelayanan Kesehatan dan Kepenghunian Rumah Anak; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan huruf N Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Sub-Urusan Keluarga Sejahtera Pemerintah Kabupaten/Kabupaten berkewajiban melaksanakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, serta dengan latar belakang bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir bathin yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya, religius dan modern sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia,
Dasar hukum
Peningkatan Ketahanan Keluarga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2023
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para Penyandang Disabilitas perlu
mendapatkan pelindungan dan pelayanan secara optimal
sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan Pemerintah
Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PELAYANAN PUBLIK
BAB V : BANTUAN HUKUM
BAB VI : PERUMAHAN
BAB VII : BANTUAN SOSIAL
BAB VIII : PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PENGHARGAAN
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : PEMBIAYAAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII : KOORDINASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat