Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan air minum haruslah diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial, untuk memenuhi tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan sumber air baku, jenis sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pembiayaan, tarif dan iuran, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
42 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang
bersih.: sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan
penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai perusahaan daerah air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 2
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bone sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum
menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemanurung Kabupaten Bone;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6757)
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2019
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 700).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI WEWENANG, FUNGSI DAN TUGAS PERUSAHAAN
BAB VII STATUS DAN HAK PERUMDA AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
BAB VIII MODAL
BAB IX ORGAN PERUMDA
BAB X KUASA PEMILIK MODAL
BAB XI DEWAN PENGAWAS
BAB XIV PERENCANAAN DAN OPERASIONAL
BAB XV TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XVI LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XVII PELAPORAN DALAM PERUSAHAAN
BAB XVIII PENGGUNAAN LABA
BAB XIX PEMERIKSAAN
BAB XX SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XXI PEMBUBARAN
BAB XXII SANKSi ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - galuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum,untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 2 Tahun 2007,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Galuh. Perumda air minum tirta galuh merupakan perusahaan umum daerah.perumda air minum tirta galuh berkedudukan di ibu kota daerah.maksud dan tujuan perumda air minum tirta galuh adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih ,mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah dan memnyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyrakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan dan memperoleh keuntungan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Takalar 2022 No.4/TLD.No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyediaan air minum demi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar memperoleh kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif perlu meningkatkan pelayanan sistem penyediaan air minum dan mengembangkan perekonomian daerah melalui pengelolaanBadan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan UsahaMilik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V TATA KELOLA PERUMDA AIR MINUM. BAB VI ORGAN PERUMDA. BAB VII PEMBIAYAAN. BAB VIII PEGAWAI PERUMDA. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN. BAB X PENGGUNAAN LABA. BAB XI LAPORAN KEGIATAN USAHA. BAB XII KERJASAMA PERUSAHAAN. BAB XIII ANAK PERUSAHAAN. BAB XIV PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH. BAB XV SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dengan Peraturan Bupati.
XXII Bab, 83 Pasal (27 Hlm.) 6 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kabupaten Maluku Tengah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia. dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama, sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi sakep, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Sub sistem pengolahan setempat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
b. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; III. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; IV. Modal Usaha; V. Organ dan Kepegawaian; VI. Satuan Pengawasa Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; VII. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; VIII. Penetapan Penggunaan Laba; IX. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; X. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambil Alihan dan Pembubaran; XI. Evaluasi; XII. Pembinaan dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
11 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan
dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya;bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan air yang dapatmemberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf d UndangUndang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah kabupaten bertugas mengembangan dan
mengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor ;6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2017
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Irigasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengembangan sistem Irigasi Daerah;Pengelolaan Sistem Irigasi;Kelembagaan Pengelolaan Irigasi;Kewenangan Pengeloaan Sistem Irigasi;;Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi;Pengelolaan air Irigasi;Pengelolaan aset Irigasi;Pembinaan,Pengawasan, dan Pemberdayaan;Penyelenggaraan Irigasi Oleh Pemerintah desa;Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL-AIR -TIRTA BERKAH-RAKYAT BERKAH-PANDEGLANG BERKAH-BERKAH MAJU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan asli daerah, dibutuhkan upaya berupa perubahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa untuk meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah dan penyertaan modal pada Perseroaan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju berupa uang dan/atau barang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah Dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandelang Nomor 9 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pelaksanaan, Bentuk Dan Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban BUMD; Bagian Laba Dividen; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/4, LL KAB. BURU : 29 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum melalui perusahan umum daerah di Kabupaten Buru. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum maka perlu adanya penataan struktur dan permodalan pada perusahaan umum daerah dibidang penyediaan air minum. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Minum Azwa Bupolo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2022
a. bahwa sumber daya air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia maupun makhluk lainnya yang harus dilindungi dan dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;b. bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, khususnya untuk kebutuhan dan peningkatan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan manfaat lainnya, perlu pengembangan dan pengelolaan irigasi;c. bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di Kabupaten Batang Hari masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang Hari, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat petani; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kaii, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Penjelasan : 9hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat