Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan demokratis berdasarkan nilai-nilai
luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tegal Tahun 2024 diperlukan alokasi anggaran yang
cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun
2024 maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal
Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan Pemerintahan Daerah yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
didukung anggaran dalam setiap tahapan
pelaksanaannya ; bahwa anggaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan
Daerah agar tidak mempengaruhi pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya sudah
dimulai pada tahun 2023, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, diperlukan pengganggaran dana
cadangan yang akuntabel dan terarah sesuai dengan
ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
dan kebutuhan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Magelang Tahun 2024 diperlukan penyesuaian
realisasi penggunaaan dana cadangan di Kabupaten Magelang;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Magelang Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan
demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan
diselenggarakan pada Tahun 2024; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, diperlukan dukungan pembiyaan
yang memadai dan dapat dicairkan pada setiap tahapan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024, belum dapat menampung
kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil
bupati khususnya mengenai aturan pencairan dana
cadangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan berdasarkan hasil identifikasi nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708/2020, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap pemutakhiran Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu meliputi ketentuan pasal 3 huruf d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera, perlu didukung penyelenggaraan
pemerintahan Kalurahan yang akuntabel, efisien dan efektif
dengan memperhatikan kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka menentukan Lurah sebagai salah satu
aparat penyelenggara pemerintahan Kalurahan, diperlukan
mekanisme pemilihan Lurah yang demokratis, adil, dan
partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah memerlukan penyempurnaan
untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Lurah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Panitia Pemilihan TIngkat Kabupaten dan tata cara pencalonan lurah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2023
PEMILIIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa;
bahwa pengaturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangarl kebutuhan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurui c periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5l Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowaii dan Kabupaten Banggai Kepulauan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un<iang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keq'a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Tengah Nomor 5 Tahun 202o
7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2023
pembentukan - dana - cadangan - untuk - membiayai - penyelenggaraan - pemilihan - wali - kota - dan - wakil - wali - kota - tahun - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Bekasi tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran Dan Rincian Dana Cadangan, Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 01 Tahun 2023
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Kota - Padang - Sidempuan - Nomor - 2 - Tahun - 2016 - Tentang - Pemilihan - Kepala - Desa
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu untuk diubah; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang•Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 01 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat