Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang mengakibatkan kerugian daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur melalui tata cara pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan TP-TGR, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Penyelesaian TP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017 No. 46; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 15 Tahun 2004;
6. UU No. 15 Tahun 2006;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 27 Tahun 2014;
11. PP No. 38 Tahun 2016;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
13. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007;
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
15. Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup tuntutan ganti kerugian daerah, informasi kerugian daerah, tuntutan ganti kerugian, tuntutan ganti kerugian terhadap bendahara, kadaluarsa tuntutan ganti kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
31 Hlm.(VIII Bab, 77 pasal); 1 Lampiran (5 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III PEMBERLAKUAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB IV INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB V PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB VI PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH ;
BAB VII DALUWARSA;
BAB VIII PENGHAPUSAN;
BAB IX PEMBEBASAN ;
BAB X PENYETORAN;
BAB XI PELAPORAN ;
BAB XII MAJELIS PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 23 Tahun 2016
kerugian daerah - tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2016/ No. 23 Seri E nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Perturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum 2.Subjek dan Objek 3.Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah 4.Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan 5.Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah 6.Penentuan Nilai Kerugian Daerah 7.Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah 8.Kedaluwarsa 9.Penghapusan 10.Pembebasan 11.Penagihan dan Penyetoran 12.Pelaporan 13.Keterkaitan Sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, tim penyelesaian kerugian daerah, informasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, kadaluwarsa, penghapusan dan penghentian, penyetoran, pelaporan, serta sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian TP dan TGR dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
18 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.2016/NO.7, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah
yang dapat dinilai dengan uang harus dikelola dengan baik
karena merupakan investasi serta penggerak pemerintahan
daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pengelolaan yang baik terhadap kekayaan daerah
berupa uang, barang atau hak daerah dilakukan untuk
mencegah adanya kerugian daerah yang timbul akibat
perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang
dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan
bendaharawan;
Kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh
bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan harus
diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah
dapat dikembalikan.
Dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap
pelaksanaan tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi
keuangan dan barang daerah, maka diperlukan pengaturan
tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peranturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2016
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian keuangan Daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun perlu diatur dan ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap bendahara maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan dan Penghentian; Penyetoran; Majelis Pertimbangan; Pelaporan; Pembebasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Petimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sorong Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Petimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016
kerugian daerah - tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
Subjek penyebab terjadinya Kerugian Daerah adalah:
a. Bendahara;
b. Pegawai bukan Bendahara; dan
c. Pihak Ketiga.
Objek Kerugian Daerah meliputi:
a. Uang; dan
b. Barang Milik Daerah.
Untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, Walikota membentuk TPKD yang berjumlah 9 (sembilan) orang anggota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
b. Asisten yang membidangi Administrasi dan Keuangan, selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap Anggota;
c. Inspektur Daerah, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap Anggota;
d. Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
e. Kepala SKPD yang membidangi Kepegawaian Daerah, selaku Anggota;
f. Kepala Bagian Hukum dan HAM, selaku Anggota;
g. Sekretaris Inspektorat selaku Anggota;
h. Kepala Unit Kerja yang membidangi Aset selaku anggota;
i. Inspektur Pembantu selaku anggota.
Tugas TPKD :
a. menginventarisasi kasus Kerugian Daerah yang diterima;
b. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Daerah;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah;
e. menyelesaikan Kerugian Daerah melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Walikota tentang Kerugian Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Daerah;
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada BPK;
i. menyiapkan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Kepala SKPD wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara kepada Walikota dan memberitahukan BPK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui.
Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
TPKD mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
i. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah atau pengadilan.
TPKD harus menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan.
TPKD melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada Walikota.
Walikota menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKD dengan dilengkapi dokumen.
Walikota berdasarkan Surat dari BPK memproses penyelesaian Kerugian Daerah melalui SKTJM apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Walikota berdasarkan Surat dari BPK menghapus dan
mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar KerugianDaerah, apabila ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Walikota memerintahkan TPKD mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKD, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara;
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
Penggantian Kerugian Daerah dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah, Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK.
Surat Keputusan Pembebanan ditetapkan oleh BPK.
Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Walikota menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
Apabila Kerugian Daerah tidak dapat diselesaikan dan ada indikasi tindak pidana, Walikota menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan Pengadilan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap pelaku atau penanggung jawab Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Kabupaten Gayo Lues
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh benahara, pegawai bukan bendahara atau pejabat lain, harus diselesaiakan dan/atau ditagih.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60Tahun 2008; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No.3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Gayo Lues No.2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues No.1 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues No.4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat