Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka untuk mendukung upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme melalui pelaksanaan kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3841);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
BAB V TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
12
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat dan dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dimaksud;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk melaporkan kekayaannya;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama yang sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang meliputi
Wajib Lapor, Penyampaian LHKPN, Pengelola LHKPN, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh
sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka dipandang perlu
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang yang memenuhi persyaratan dan
kriteria Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
bagi Pejabat Negara dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan
yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 dicabut.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2017
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2017 No
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya s erta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan p eraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terh adap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan Dan Penagawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen pegawai aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan
Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Format LHKASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dibentuk Tim Pengelola dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyusunan Aset Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah, penetapan nilai barang milik daerab
dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah
dilakukan dengan berpedoman' pada Standar Akuntaosi
Pemerintaban; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
penyajian catatan atas aset tetap dilakukan berdasarkan
biaya perolehan aset tetap terseb_ut dikurangi akumulasi
penyusutan; bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa aset
tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal,
dan teriotegrasi, perlu adanya Peraturan Bupati
Banyumas yang mengatur pedoman pcnyusutan asct
tetap; bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyusutan Aset Tetap
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2014
Ruang Lingkup Dan Tujuan; Obyek Penyusutan; Nilai Yang Dapat Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan Dan Pencatatan; Penyajian Dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain-Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
139 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka dipandang perlu Pejabat Negara dan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang memenuhi persyaratan kriteria wajib lapor harta kekayaan untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Megara dan Pejabat Ese!on II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang ;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut.
4 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Metro No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11
TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan kreterian
penyelenggaraan Negara yang wajib melakukan
pelaporan laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara, perlu menyesuaikan terhadap Peraturan Wali
Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4150);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6897);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5135) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6718);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman dan Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor2 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 572);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);11.Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2018 tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (BeritaDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 11) sebagaimanajdih.metrokota.go.idtelah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun2021 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 3);
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
Halaman : 4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARA - NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Adapun Ketentuan Peraturan ini Tentang KETENTUAN UMUM, WAJIB LAPOR, PENYAMPAIAN LHKPN, PENGELOLA LHKPN, SANKSI, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat