Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2024 No.775
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur konsisten dan berkelanjutan, diperlukan sebuah Road Map Reformasi Birokrasi dalam kerangka perencanaan strategis tingkat daerah yang mendukung dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Prioritas Reformasi Birokrasi;
b. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan
c. Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
51 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 48.Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal; Ketentuan Umum; Evaluasi Akip; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dampak reformasi Birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan Nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak fokus pelaksanaan Reformasi Birokrasi maka Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024 perlu dilakukan penyesuaian
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 2014, Perpres No. 81 Tahun 2010, PermenPANRB No. PER/15/M.PAN/7/2008, PermenPANRB No. 1 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPANRB No. 25 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI CAPAIAN DAN PELAKSANAAN
REFORMASI BIROKRASI
BAB III ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS
BAB IV SASARAN DAN STRATEGIS PELAKSANAAN
REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
BAB V MANAJEMEN PELAKSANAAN REFORMASI
BIROKRASI TAHUN 2020-2024
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
137 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perlu
mengoptimalkan peran dan fungsi jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional melalui
pengaturan hubungan kerja dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah untuk
melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
52 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Tahun 2024 No. 180
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023 - 2024
ABSTRAK:
bahwa Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang disusun dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 perlu disusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023-2024;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya 2018-2023;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 – 2026;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Road map RB;
b. Tim Pengelola RB;
c. Jangka waktu; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2022 – 2024.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pringsewu No. 6 Tahun 2018 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2018 - 2022 Perbup Pringsewu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Tahun 2018 - 2022
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2024-2026
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 nomor 690
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Pringsewu Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Pringsewu Tahun 2024-2026
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 81 Tahun 2010; PermenPAN & RB No. 25 Tahun 2020; Perda Kabupaten Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perbup Pringsewu No. 40 Tahun 2021
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Pringsewu Tahun 2024-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
- bahwa rangka memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026, perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah yang spesifik, relevan dan terukur;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkup Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pemilihan dan pengembangan penetapan IKU,
b. penggunaan IKU, dan
c. pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
23
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2024
Sistem - Kerja - Di - Lingkungan - Pemerintah - Kabupaten - Simalungun - Untuk - Penyederhanaan - Birokrasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2024 NOMOR 639
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa untuk mela.kukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Adrministrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pernerintah Kabupaten Sima.lungun; c. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Normor : 100.2.2.6/4520/OTDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pernerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 , Peraturan Permerintah Nornor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Newra dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor I Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 44 Tahun 2023.
Peraturan Ini Berisi Tentang KETENTUAN UMUM, MEKANISME KERJA (Umum, Kedudukan, Penugasan, Pelaksanaan Tugas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, Pengelolaan Kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi), PROSES BISNIS, PENDAHULUAN, dan PENYESUAIAN SISTEM KERJA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
33 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas di bidang reformasi birokrasi untuk
mengakselerasi terwujudnya tujuan negara melalui pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan
terpercaya; bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan
jabatan, perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian sistem kerja dalam rangka melaksanakan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu dilakukan pengaturan di lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyesuaian Sistem Kerja; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 13 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat