PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - DAN - KEUANGAN - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2005.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1994 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan
berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu
untuk mengatur protokol secara menyeluruh.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nornor 36 Tahun 1985 sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara kenegaraan, resmi, serta rapat DPRD. Peraturan ini menetapkan kedudukan protokoler dan tata tempat sesuai dengan jabatan dan acara yang dihadiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1994.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1992 tentang pedoman kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota DPRD maka perlu disusun peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta tentang kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang No 16 tahun 1969; Undang –Undang Nomor 8 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, tata tempat, rapat DPRD, tata pakaian, tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1994.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah maka di pandang perlu menetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1993.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61035
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Keprotokolan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan keprotokolan setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 150 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62134), yaitu pada saat pergub ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2021..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 261 Tahun 2014 tentang Tata Cara Keprotokolan
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 261 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 261, BERITA OAERAH PROVINSI OAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 62134
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Keprotokolan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kepastian serta optimalisasi pelaksanaan keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Keprotokolan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur Protokol yaitu serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun diterapkan, .ycjng meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota Korpri, Pensiunan Beserta Keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan biaya pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI, pensiunan beserta keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Jaminan Pelayanan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Badan Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Sehubungan dengan tingginya biaya pelayanan kesehatan di luar dari jaminan Askes, dipandang perlu memberikan jaminan biaya bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI, pensiunan beserta keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap dimaksud. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jaminan Pelayanan Kesehatan; Audit Keuangan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2024
FASILITASI DAN TATA CARA PEMAKAMAN JENAZAH BAGI PEJABAT DAN MANTAN PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi dan Tata Cara Pemakaman Jenazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan penghormatan kepada para Pejabat dan Mantan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang meninggal dunia, perlu fasilitasi dari pemerintah daerah dalam proses pemakaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi dan Tata Cara Pemakaman Jenazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2023, Perda Kab. Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lampung Tengah No. 10 Tahun 2021,Perda Kab. Lampung Tengah No. 9 Tahun 2020
Fasilitasi dan Tata Cara Pemakaman Jenazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 110 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 110; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-110-tahun-2023-tentang-penggunaan-pakaian-dinas-khusus-pada-bagian-protokol-dan-komunikasi-pimpinan-sekretariat-daerah-kabupaten-pasuruan.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS KHUSUS PADA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PASURUAN
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan motivasi kerja, disiplin dan tertib penggunaan pakaian dinas pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan Sekretariat daerah Kabupaten Pasuruan serta guna melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Pasuruan No 26 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada bagian Protokol dan komunikasi pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 94 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur NO 59 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 16 Tahun 2016;
Perbup Pasuruan No 26 Tahun 2021.
Penggunaan Pakaian Dinas Khusus pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat