Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 56 Tahun 1986 tentang Tatacara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tata Cara Pengajuan Calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Utusan Golongan-Golongan Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1996.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1991.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 52, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Agus Tajib Sebagai Wakil Anggota Kantor Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mengangkat Soeprapto Sebagai Ganti
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Bengkulu No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 3 dan angka 4 diubah, dan setelah angka 6 ditambah satu angka baru yakni angka 7, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A dan 15B, dan Ketentuan Pasal 16 diubah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksmlakan urusan pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bidang Pendapatan, Bidang Keuangan dan Aset Daerah perlu diatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
b. bahwa untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenk]atur Badu1 Riset Dan Inovasi Daerah, maka Urusan Bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Urusan Bidang Pendapatan dan Urusan
Bidang Keuangan dm1 Aset Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2021 Nomor I).
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8)
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Petwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi strategis dalam
mewujudkan tujuan Pemerintahan Daerah sebagai
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang lembaga, serta mengembangkan
mekanisme checks and balance antara lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati, serta
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja
anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Petwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Petwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Petwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 201 7;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12, Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Pasal 9 dihapus, Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, Penjelasan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 telah dibentuk dana
cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang
Tahun 2024; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Pasal 4, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat