PERATURAN BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 23 TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 23 TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan tentang Analisis Standar Belanja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repub.ik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 llomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Pera tu ran Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ten tang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LlNGKUP
BAB IV : MUATAN ASB
BAB V : JENIS ASB
BAB VI : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ASB
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Analisis Standar Belanja (Serita Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 19) dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 36 TAHUN
2021 TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin obyektifitas dan transparansi
proses mutasi Pegawai Negeri Sipil masuk atau mutasi
Pegawai Negeri Sipil keluar dan mutasi Pegawai Negeri
Sipil antar Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai, dan sesuai hasil evaluasi pelaksanaan
mutasi, dipandang perlu melakukan perubahan kedua
atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 647);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Kabupaten/Kota
Antar Provinsi, dan
Antar
Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034);
6. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5
Tahun 2019 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 391);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Ka bu paten Sinjai Nomor 45);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Unit Kerja (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Unit Kerja ( Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 152);
10. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah
Kabupaten Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2021 Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 36 Tahun
2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 10);
PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
PASAL15 A : Ketentuan dalam Peraturan 8upati Sinjai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Mutasi Pegawai Negeri SipiI Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
PASAL 15B : Mutasi keluar PNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Pasal
13 huruf b dan Pasal 15 huruf b berlaku terhadap PNS formasi
pengangkatan mulai tahun 2019
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 575 Tahun 2022
PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 575, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 575
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN WAJO
DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH YANG MERUPAKAN KEWENANGAN
DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program,
kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo
Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis
daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu
Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran;
b. bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan
pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran
alokasi anggaran yang dikelola,beban kerja, lokasi
kompetensi,rentang kendali, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran
di Lingkungan. Dinas Kesehatan • Kabupaten Wajo
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan
kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik -Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabiiitas Sistem • Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabiiitas SistemKeuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RepubHk Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 62)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 -tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 84);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 127);
14. Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan (Lembaran daerah
"Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 56) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keija Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo (Berita
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 7);
16. Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Berita -Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2022 Nomor 75);
Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan
KESATU :Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas
Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
KEDUA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU bertugas dalam hal:
1. melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pengguna Anggaran;
2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
atas beban anggaran belanja;
3. melaksanakan anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang dipimpinnya;
4. melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
5. mengadakan ikatan/peijanjian keija sama dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah
ditetapkan;
6. melakukan pengendaJian atas pelaksanaan
program,kegiatan dan sub kegiatan agar dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
7. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
8. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggung jawabnya;
9. Secara formal dan material bertanggung jawab kepada
pengguna anggaran/Pengguna
Barang atas
pelaksanaan Program yang berada dalam
penguasaanya; dan
10. melaksanakan tugas Kuasa Pengguna Anggaran
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETIGA
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
berhalangan sementara karena sesuatu hal sehingga tidak
dapat melaksanakan tugasnya daiam jangka waktu:
a. Sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka
tugas dan tanggung jawabnya dialihkan kepada Pejabat
yang ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Lebih dari 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, maka tugas,
•wewenang dan tanggung jawabnya dialihkan kepada
Pejabat yang
oleh Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang.
ditunjuk
KEEMPAT
Pagu Alokasi anggaran yang dilimpahkan sesuai
kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan
Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan
Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BD Tahun 2021 No. 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis Dalam Jaringan Melalui Program E-Regulation
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati agar dapat berjalan optimal, efektif dan efisien perlu dilakukan pengelolaan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis dalam jaringan melalui program e-regulation;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi darinformasi Hukum Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupat Kotawaiiiigm Barat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, 'rugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengelolaan Program E-Regulation;
4. Penggunaan Program E-Regulation;
5. Pendanaan;
6. Ketentuan Lain-Lain; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Lurah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (4),
Pasal 87 ayat (4), Pasal 94 ayat (5), Pasal 98 ayat (7), dan
Pasal 99 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan agar
pelaksanaan pemilihan Lurah berjalan tertib dan lancar,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2020;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2020 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pemilihan Lurah Serentak, Pemilihan Lurah Antar Waktu Melalui Musyawarah Kalurahan, Pemilihan Lurah Melalui Musyawarah Kalurahan, Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan Serah Terima Jabatan Dan Pengukuhan, Larangan Dan Sanksi, Pemberhentian Lurah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dokumen Administrasi, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Yang Dicabut: eraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Jumlah Halaman: 53 HLM, Lampiran: 101 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Perundang-Undangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Perundang-undangan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 59, BN 2024 (529); 1 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi danmenciptakan keseragaman dalam pembentukan
produk hukum di lingkungan Ombudsman, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum di
lingkungan Ombudsman yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua unit yang berwenang membentuk produk hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; Perpres Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
PEraturan ini mengatur mengenai jenis produk hukum dan materi muatannya. Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan
Perundang-undangan; dan
b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di
internal Ombudsman; autentifikasi, pendokumentasian, dan penyebarluasan, dan partisipasi masyararakat pada tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Bidang Kesehatan - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN 2024 (803); 25 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden; dan
e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2021 (1006) : 6 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
- untuk mengharmonisasikan proses pembentukan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji dan menjaga tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai koordinasi
antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan peran dan fungsi Dewas Pengawas;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 110 Tahun 2017; Permenkumham No. 23 Tahun 2018; Peraturan BPKH no. 2 Tahun 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 13, menambahkan ketentuan pasal 20 menjadi ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 21, menambahkan ketentuan pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
mengubah Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 15)
6 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - PERATURAN - LINGKUNGAN - LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2017
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 3, https://www.lpsk.go.id/peraturan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan
menciptakan keseragaman dalam pembentukan
Peraturan di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, perlu landasan
hukum sebagai pedoman pembentukan peraturan di
Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Pepres Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai pengusulan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan, penetapan, pengundangan, pendokumentasian, dan penyebarluasan peraturan di lingkungan LPSK,
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
lampiran file 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat