Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin berjalannya program/kegiatan
pembangunan daerah secara efektif, efisien dan
akuntabel, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi
dalam pelaksanaan kegiatan; bahwa untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi
sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu adanya
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna
Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan
Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya
setiap triwulan kepada
gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan
Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan
Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis dan Muatan Laporan, Tata Cara Penyampaian Laporan, Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Realisasi Keuangan dan Fisik APBD, Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 27 Tahun 2024
PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan Pengendalian atas Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati
wajib melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa, adalah untuk usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/3/2008 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab aparat pengawasan intern pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, di setujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi.
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal
Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63) telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Fungsional;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi PER/05/M.PAN/3/2008 Tahun 2008 Standar Audit Aparat Pengawasan Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun
2011 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Hasil Laporan Hasil Pengawasan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
26. Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mukomuko (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 3);
PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
17 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati diperlukan pengendalian atas
tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana
korupsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan pengendalian kecurangan, perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecuarangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
32 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemeriksaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6);
Pasal 3:
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(2) Petugas Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(4) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan terhadap satu Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi.
(5) Dalam hal susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah diubah, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus menerbitkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(6) Dalam hal Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dibantu oleh Tenaga Ahli, Tenaga Ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 29); dan b. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 38);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2015 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Inspektorat secara profesional dan
bertanggung jawab diperlukan Aparat Pengawasan yang
memiliki integritas, objektivitas, kerahasiaan,
kompetensi dan akuntabilitas; bahwa bahwa untuk mendukung kesinambungan
terpenuhinya persyaratan Aparat Pengawasan perlu
adanya aturan landasan perilaku dalam menjalankan
tugas pengawasan; bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sudah tidak sesuai
dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2015
tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2015 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 51 Tahun 2015 dicabut.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
ABSTRAK:
Bahwa pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sebagai wujud Pembangunan Zona lntegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara perlu mengatur Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Tanjabtim No. 6 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM). Diatur tentang penanganan pelaporan pengaduan serta Perlindungan dan penghargaan pelapor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sesuai dengan undang-undang dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, diperlukan komitmen budaya
integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa kasus berupa kecurangan dalam bentuk tindak
pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat
terjadi pada tahap perencanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah, maupun pada keuangan
desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Struktur Pengendali Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik perlu dilaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu,
maka perlu menyusun Kebijakan Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tahun 2024 disusun sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran APIP Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. Uraian kegiatan, sasaran dan fokus Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Intern Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu meningkatkan kualitas
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawas
Intern Pemerintah untuk melaksanakan tata kelola
pemerintahan yang berkualitas, transparan dan
akuntabel;
c. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Intern Pemerintah Daerah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengawasan Intern Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengawasan Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pembinaan Dan Pengawasan, Tahapan, Penanganan Pengaduan Masyarakat, Standar Dan Kode Etik, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Intern Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah
terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun
perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah; bahwa agar pelaksanaan perencanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna
dan berhasil guna, perlu disusun perencanaan pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024, meliputi:
a. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dimaksud diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap Perangkat Daerah;
b. pembinaan dan pengawasan desa;
c. pengawasan badan usaha milik Daerah; dan
d. pengawasan badan usaha milik desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat