Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun
2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tahun 2024-2026
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten DaerahTingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat IIMetro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5038);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6041);5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GrandDesign Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nornor 9 Tahun 2011 tentang PedomanPenyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah;7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road MapReformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentangRoad Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 (Lembaran DaerahKabupaten Lampung Timur Tahun 2021 Nomor 05);
Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Halaman : 21
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020-2024.
ABSTRAK:
Perbup ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Permenpan RB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No. 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 3 Tahun 2023; Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Perbup ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 14 Maret Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melaluipenyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Untuk Penyederhanaan Birokrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sumenep.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022:
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2023.
mengatur tentang sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyederhanaan birokrasi yang memuat ketentuan umum, mekanisme kerja, proses bisnis, transformasi manajemen, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
mencabut :
a. Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep;
b. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep;
c. Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep;
d. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep;
e. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Perlindungan Penduduk dan Keluarga berencana Kabupaten Sumenep;
f. Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep;
g. Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep;
h. Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep;
i. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep;
j. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep;
k. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep;
l. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep;
m. Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep;
n. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep;
o. Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep;
p. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep;
q. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep;
r. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 39 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep;
s. Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep;
t. Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep;
u. Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumenep; dan
v. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.
55
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, telah dilaksanakan proses penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien;bahwa guna mengoptimalkan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan penyesuaian sistem kerja;bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, diamanatkan kepada setiap Instansi Pemerintah untuk melakukan pengaturan sistem kerja;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 37 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MEKANISME KERJA;PROSES BISNIS;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
26 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dampak reformasi birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi;
bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi;
bahwa Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2022-2026, perlu penyesuaian kebijakan dalam dokumen Road Map Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2022-2026 sehingga dilakukan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perbup Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una 2022-2026 khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una 2022-2026
3 Halaman; Lampiran 49 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan terpercaya guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaia sistem kerja,
untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan professional, diperlukan pengaturan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan dan
administrasi, jabatan fungsioral di lingkungan Pemerintah Daerah Kabu paten Lampung Barat,
sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada lnstarsi
Pemerintah Lntuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap lnstansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaan sistem kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf perlu menetapkan Peratuan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1991; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PermenPAN&RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 25 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 6 Tahun 2022; PermenPAN&RB No. 7 Tahun 2022; Perda Lampung Barat No. 8 Tahun 2016; Perbup Lampung Barat No. 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020- 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 dan sebagai acuan Pemerintah Daerah dan PD dalam menyusun Rencana Aksi RB setiap tahun.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan PD agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka perangkat daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2021- 2026 dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2022
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERiTA DAERAH KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024-2033
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,transparansi dan akuntabilitas penyelenggeraan
pemerintahan perlu disusun perencanaan smart city dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta dalam rangka mewujudkan konsep smart city di Kabupaten
Karangasem yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai perencanaan smart city;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten Karangasem Tahun 2024-2033;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
-
-
11 Halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang bertujuan untuk penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi birokrasi.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 81 Tahun 2010, PermenPANRB No. 37 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPAN RB No. 25 Tahun 2020, Perda Kab. Kep. Meranti No. 9 Tahun 2016,
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020-2024 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 Nomor 5), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
265 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien, maka perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian system kerja.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2017, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, PERDA No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat