Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BNN No. 9 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN NILAI-NILAI ORGANISASI DALAM PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL, PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL TAHUN 2015-2019, PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL, PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP BADAN NARKOTIKA NASIONAL, PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG REVIU RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL TAHUN 2015- 2019, DAN PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENELITIAN
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 4, BN.2021 (1082) : 12 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi Riset (OR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala OR. OR mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BIG No. 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
perubahan peraturan - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2023 (795): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur penanggung jawab Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7 dan lampiran hlm 8 sd 9)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2022 (748): 44 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasuka Pengibar Bendera Pusak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan
Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 148 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 44 dan lampiran hlm 45 sd 148)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021
pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2021 (162): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Lampiran file: 31 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 31)
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan LPSK LPSK No. 1 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 2, BN 2023 (459); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan LPSK LPSK No. 2 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban NO. 1, BN 2013 (319); 9 hlm
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat