Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yangkompleks dan harus segera diatasi melalui penanganandan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruhguna memenuhi hak-hak dasar manusia secara layakuntuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota
Tegal diperlukan langkah-langkah kebijakan dengan
menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
sebagai pedoman dalam penyusunan arah kebijakan,
program dan kegiatan untuk menurunkan angka
kemiskinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata
Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, perlu
menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
348 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Manajemen Strategis Jogja
Aman Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka membangun sistem ketahanan dan
keselamatan kebakaran lingkungan yang dapat
memberikan pelayanan secara cepat, akurat dan efisien
merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan
kelangsungan hidup masyarakat;
bahwa untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran di masyarakat, maka perlu
mengoptimalkan pelaksanaan manajemen strategis jogja
aman kebakaran;
bahwa untuk memberikan pedoman, arah, dan landasan
dalam pelaksanaan manajemen strategis jogja aman
kebakaran, diperlukan pengaturan tentang manajemen
strategis aman kebakaran;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024;
Materi Pokok: Pelaksanaan Manajemen Startegis Jogja Aman Kebakaran; Satuan Tugas Jogja Aman Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Peran Serta Pelaku Usaha; Sistem Informasi Jogja Aman Kebakaran; Wilayah Manajemen Kebakaran dan Penyelamatan; Sarana Prasarana; Pembinaan; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun
2022 Tentang Pedoman Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan jaminan perlindungan
sosial bagi keluarga di Kota Yogyakarta, maka
dibutuhkan adanya data yang sesuai dengan fakta riil
penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan
sosial di Kota Yogyakarta; bahwa untuk memperoleh data yang sesuai dengan
fakta riil penduduk keluarga sasaran jaminan
perlindungan sosial yang ada di Kota Yogyakarta,
diperlukan pedoman verifikasi dan validasi Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022;
Materi Pokok: Menghapus ketentuan Pasal 1 nomor 8; Mengubah ketentuan Pasal 6; Mengapus Pasal 11; Mengubah Pasal 12; Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA; Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun
2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Mengubah: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Jumlah Halaman: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga diperlukan upaya pemenuhan kebutuhan dan keterjangkauan pangan; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diperlukan upaya pemenuhan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman secara merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta; bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan serta kewenangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Bandung perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan, yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat serta peningkatan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, pengembangan dan
pendayagunaan potensi sumber Kkesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan sosial agar lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial secara terstruktur dan terpadu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial;
c. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan upaya tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu;
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 ; Perturan Menteri Sosial No. 08 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial No. 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial No. 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial No. 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Bandung No. 4 Tahun
2020;
Dalam Perwali ini diatur tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu. Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai
petunjuk pelaksanaan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sarana dan prasarana;
c. layanan dan mekanisme;
d. koordinasi dan kemitraan;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
21 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 38 Tahun 2024
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Palopo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragraf 1
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Paragraf 2
Subbagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi Dan Tindak Lanjut
Bagian Ketiga
Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Bagian Keempat
Bidang Rehabilitasi Sosial
Bagian Kelima
Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Togas Dan Fungsi
Bagian Kedua
Pengendalian Dan Evaluasi, Serta Pelaporan Dan Pengawasan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 38 TAHUN 2024
16
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimaliasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 202 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Walikota bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tun, Jominon Pcnsiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, program dan kepersertaaan,jaminan sosoal ketenagakerjaan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, ketentuan penuutp.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta terdapat penyandang disabilitas di Kota Prabumulih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Bandung Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandung secara terintegrasi dan berkesinambungan, perlu melakukan langkah-Iangkah yang sistematik, terpadu dan menyeluruh guna mengurangi beban dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat, dengan menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota
Bandung Tahun 2024-2028,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah, pelaksanaan rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BD Tahun 2024 Nomor 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan teknis pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santuan Kematian; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santuan Kematian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santuan Kematian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 131 Tahun 2021
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat