Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, BN 2018/ NO 844; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2015
Penyelesaian Kerugian Negara dan DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen ESDM No. 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mencabut
Keputusan Menteri Departemen Pertambangan dan Energi Nomor 85.K/803/M.PE/1994 tentang Penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34, BN.2024 (1491)/92 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain , Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil; atau
b. Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
92 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penyelesaian Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN 2023 (716): 33 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
guna meningkatkan efektivitas dan percepatan ganti kerugian negara serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Tuntutan Ganti Kerugian tersebut berlaku juga terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1572), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997
Instruksi Menteri Dalam Negeri NO. 21, kemendagri.go.id : 60 hlm.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 1997.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN. 2020 No. 25, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara, Penentuan Nilai Kerugian Negara, Penagihan, Penyetoran dan Tanda Lunas, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Kerugian Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 333),
Permenkes No. 60 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/SK/VI/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 10, BN 2019/NO 237; PERATURAN.GO.ID 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat