Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan transparansi dan kemudahan proses layanan perizinan serta telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi oleh karena itu perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2023- 2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2023-2043, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 110/M-IND/PER/12-2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Industri Unggulan Provinsi; Bab 4. Jangka Waktu; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Blora Tahun 2022-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun
2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab V Industri Unggulan Daerah
Bab VI RPIK 2022-2042
Bab VII Pelaksanaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
76 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Pedoman bagi Perangkat Daerah dan Instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri;
b. Pedoman bagi Pelaku Industri dan masyarakat dalam membangun industri Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berwenang menjalankan urusan kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perdagangan, perindustrian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tegal Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tegal Tahun 2022 - 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Industri Unggulan Daerah
Bab IV RPIK 2022-2042
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perl menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, KPIK 2022-2042, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
77 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
penyediaan penyerahan pengelolaan-sarana prasarana utilitas-kawasan perumahan-kawasan perdagangan-KAWASAN INDUSTRI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
ABSTRAK:
Pembangunan dan pertumbungan kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri di Kota Palembang semakin pesat, sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan / Jasa dan Kawasan Industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri dari pengembang kepada Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri. Diatur mengenai ketentuan umum, penyediaan dan penyerahan PSU, penelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Sinjai 2022 No.1/TLD.No.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari kegiatan usaha di daerah dapat berpotensi mencemari dan atau merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun dan atau kerusakan lingkungan hidup diperlukan pengelolaan limbah yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.bahwa dalm rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu diatur dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 32 Tahun 2009.
BAB 1 KETENTUAN UMUM; BAB 2 MAKSUD DAN TUJUAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; BAB 3 RUANG LINGKUP; BAB 4 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; BAB 5 PERENCANAAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; BAB 6 PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; BAB 7 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB 8 PEMBIAYAAN; BAB 9 LARANGAN; BAB 10 SAKSI ADMINISTRASI; BAB 11 PENYELESAIAN SENGKETA; BAB 12 PENYIDIKAN; BAB 13 KETENTUAN PIDANA; BAB 14 KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang belum memenuhi syarat maka setiap Penghasil, Penyimpan atau Pengumpul wajib melakukan penyesuaian, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
XXIV Bab, 52 Pasal (22 Hlm.) dan 14 Hlm. Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat