Perka BMKG No. 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS - INSTRUMENTASI - KALIBRASI - REKAYASA - DATABASE - JARINGAN KOMUNIKASI
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Standar Kompetensi Kefa Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi yang digunakan sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Rincian Tugas - Subbagian Tata Usaha - Stasiun Pemantau Atmosfer Global - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Stasiun Pemantau Atmosfer Global, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Cetak Biru - Blue Print - Teknologi Informasi - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu, dan lintas sektoral perlu Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020;Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Road Map - Reformasi Birokrasi - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres 81 Tahun 2010; Peraturan Kepala BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2020; Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Road Map RB BMKG sebagai acuan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Meteorologi dan Klimatologi
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang meteorologi dan klimatologi.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang meteorologi dan klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Perka BMKG No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pedoman - Tugas Belajar - Izin Belajar - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 9 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna mempercepat pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan dengan cara pemberian tugas belajar dan izin belajar, serta memperhatikan perkembangan atau perubahan dunia pendidikan dan guna memenuhi kebutuhan percepatan pengembangan organisasi, perlu mengubah peraturan terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2019.
Perubahan keempat atas Peraturan kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) .
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Referensi - Spesifikasi Teknis - Operasional - Utama
2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, jdih.bmkg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Mekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisien kegiatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan meteorologi klimatologi, dan geofisika perlu menyusun referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama.
UU No. 31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2016; Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018; Keputusan Kepala BMKG No. KEP/147/KB/VII/2014.
Pasal2
( 1 ) Referensi Spesifikasi merupakan acuan bagi unit kerja di
lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
(2) Referensi Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) digunakan untuk keperluan pengusulan anggaran dan
pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam ha! pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), spesifikasi mengalami perubahan maka
pengelola kegiatan melakukan koordinasi dengan DI dan
unit kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Iklim dan Agroklimat
Pengamatan - Pengelolaan - Data Iklim - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2016 (647) : 18 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2) PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan guna keseragaman tata cara pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data iklim, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a) pengamatan iklim; dan b) pengelolaan Data iklim yang meliputi; 1. pengumpulan Data; 2. pengolahan Data; 3. analisis Data; 4. penyimpanan Data; dan 5. pengaksesan Data.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Iklim dan Agroklimat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 140 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 18 dan lampiran hlm 19 s.d. 140)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016
Standar / PedomanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Perka BMKG No. 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Kalibrasi - Peralatan - Pengamatan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2016 (554) : 6 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan kalibrasi peralatan pengamatan, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 23 Tahun 2015.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 23 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Lampiran file: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat