Permenhan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Diubah dengan
Permenhan No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut
Permenhan No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 84, BN.2014/No.1987, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Permenhan No. 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 7, BN.2012/No.224, peraturan.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Permenhub No. 173 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 173 Tahun 2015, dicabut
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 173 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Permenhub No. 68 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 173 Tahun 2015, dicabut
Mencabut
Permenhub No. 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 173 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 1994 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Administrasi Keuangan di Lingkungan Departemen Perhubungan yang mengatur mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN.2022/No.190, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2012
Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Ketentuan mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Talnun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.7, BN.2012/No.917, jdih.bmkg.go.id : 31 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2012.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2016; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Keuangan Negara dan
Barang Milik Negara bukan terhadap Bendahara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian
negara;
b. bahwa Pimpinan, Penasihat, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau Pihak lain yang
mengakibatkan terjadinya kerugian negara di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib
mengganti Kerugian Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian
Negara Bukan Terhadap Bendahara.
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi;
mengatur tentang pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyebab terjadinya kerugian negara, prosedur pelaporan, prosedur pemeriksaan, prosedur penyelesaian kerugian negara dan alasan pembebasan ganti kerugian negara
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
12 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012
Penyelesaian Kerugian Negara dan DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat