Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kearsipan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengelola dan melindungi arsip yang berfungsi sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan perseorangan, berbangsa, dan bernegara, sehingga terjaga keautentikannya; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintahan Daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat Kota Tangerang, dibutuhkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif yang dimulai dari tahapan penciptaan sampai dengan tahapan pemanfaatan arsip secara terpadu dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kearsipan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN KEARSIPAN DAERAH
BAB III PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB V SISTEM INFORMASI ARSIP DAERAH
BAB VI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
BAB VII JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental,
identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam
pengambilan kebijakan pemerintahan, pembangunan
dan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat untuk mewujudkan Masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan tujuan
Negara Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik serta
pertanggungjawaban daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip, maka diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembinaan Kearsipan, Perencanaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Kerja Sama, Organisasi Profesi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 29 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggung jawaban nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan; wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; PP No.87 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; pembinaan kearsipan; pengembangan SIKN dan JIKN; sumber daya kearsipan; peran serta masyarakat; kerjasama; pembinaan dan pengendalian; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat, diselenggarakan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dikelola dalam rangka mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa upaya peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa di Daerah Kabupaten Morowali Utara perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dengan pengelolaan yang sesuai perkembangan zaman dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan di Daerah Kabupaten Morowali Utara diperlukan penyelenggaraan kearsipan pada lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan melalui penerapan penyelenggaraan secara komprehensif dan terpadu dalam rangka mendukung perwujudan tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan kewenangan Daerah Kabupaten sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang;
b. perencanaan;
c. Penyelenggaraan Perpustakaan;
d. Penyelenggaraan Kearsipan;
e. kerja sama;
f. peran serta Masyarakat;
g. larangan;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 Halaman; Penjelasan 14 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mepertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, urusan pemrintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan pemerintahan wajib dan penyelenggaraan kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di daerah memerlukan panduan dalam pelaksanaannya sehingga perlu disusun pedoman penyelenggaraan kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari:
BAB I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Kearsipan
Bab IV Pengelolaan Arsip Dinamis
Bab V Pengelolaan Arsip Statis
Bab VI Autentikasi Arsip
Bab VII Layanan Kearsipan
Bab VIII Pengendalian dan Pengawasan
Bab IX Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat
Bab X Larangan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun
2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Undang-Undang Nomor 43 tahun
2009 tentang Kearsipan; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun
2012.
Perda ini mengatur tentang: kewajiban dan wewenang; organisasi kearsipan; pengelolaan arsip; pengelolaan arsip elektronik; pelindungan dan penyelamatan arsip; sumber daya kearsipan; organisasi profesi arsiparis; pengelolaan simpul SIKn dan JIKN; penghargaan; kerja sama; partisipasi masyarakat dan layanan kearsipan; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem Kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah -tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan l£mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perpustakaan dan arsip elektronik merupakan wahana pembelajaran, penelitian, sumber informasi dan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan
hasil budaya umat manusia yang berupa karya tulis,karya cetak, dan /atav karya rekam; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diamanatkan untuk membuat peraturan daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 20 Tahun 2003; UU NO 11 Tahun 2008 UU NO. 43 Tahun 2007; UU NO 43 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU N. 23 Tahun 2014; UU NO. 13 Tahun 2018; PP NO. 28 Tahun 2012; PP NO. 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Arsip Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 44 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2024
PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA DI LINGKUNGAN PEMERNTAH KABUPATEN TAKALAR
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
DI LINGKUNGAN PEMERNTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 peraturan
51 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Vndang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, pencipta arsip perlu
melaksanakan pengelolaan arsip terjaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 124
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
4. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008
tentang Administrasi Keterbukaan Infonnasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1388);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Takalar Nomor 42 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organsasi,
Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
BAB III : PENDANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat