Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 39, LN. 2001 No. 25, LL SETNEG : 8 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penggunaan Dana Kontinjensi Untuk Bantuan Pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen (P3D) Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2001.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 50, LL Setneg : 1 Hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Tugas Kepada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Membina dan Mengelola Monumen Soekarno- Hatta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1980.
Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 Februari 1952 No. U8/1/6 tentang Pemberian Uang Sidang kepada Anggota DPRD uang kehormatan kepada Anggota DPRD dan Uang Representasi kepada Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah.
Efisiensi Belanja - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2025
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan ini ditetapkan Inpres.
Inpres ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Inpres ini menginstruksikan untuk dilakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2025.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp5.460.613.175.269,00 berkurang sebesar Rp496.450.256.217,00 sehingga menjadi Rp5.957.063.431.486,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
2184 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 83, BD. 2024 (83); 26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2025;
UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 107 Tahun 2024; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2023; PP No 37 tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 39 tahun 2020; Permendargi No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2024; Perda Kab Cirebon No 14 Tahun 2007; Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2022; Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.628.091.592.372,00 (empat triliun enam ratus dua puluh delapan miliar sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, BD 2024 (34): 12 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tabun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor7 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tabun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor90 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun
2023; Peraturan Daerah Kota 8andung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp7.699.416.556.575,00 (tujuh triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus enam belas
juta lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), bertambah sebesar Rp435.904.965.754,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat) sehingga menjadi Rp8.135.321.522.329,00 (delapan triliun seratus tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat