Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana dalam
rangka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia ;
bahwa penyelenggaraan pelayanan perpustakaan perlu
dikelola secara profesional ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1996
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.1997/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya mencerdaskan masyarakat dan guna meningkat pelayanan umum khususnya dibidang perpustakaan di
Kabupaten Daerah Semarang perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum
Kabupaten Daerah Tingkat Il Semarang.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diatur dan ditetapan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/Menpan/1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 106/199; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
materi yang diatur dalam Perda ini tentang Perpustakaan umum yakni Unit Pelaksana Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah di bidang Perpustakaan dan Perpustakaan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang sehari-hari secara administratif berada di bavwah koordinasi Sekretaris wilayah Daerah dan secara teknis fungsional dibina oleh
Perpustakaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1997.
14 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, perlu dilakukan perubahan paradigma fungsi perpustakaan melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, kewenangan khusus
bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi bidang urusan perpustakaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab untuk melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Norrior 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023;
Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial merupakan program yang mendukung program prioritas nasional dan Perpustakan Nasional dalam percepatan pengurangan kemiskinan. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dilakukan: a) melalui penguatan Literasi sebagai kunci peningkatan kreatifitas untuk mencapai kesejahteraan; dan b) menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis TIK. Untuk mendukung Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dinas: a) merancang Perpustakaan menjadi lebih berdayaguna bagi masyarakat; b) memfasilitasi Masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki; dan c) menjadikan Perpustakaan sebagai wadah untuk menemukan solusi dari permasalahan kehidupan Masyarakat. Komponen Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial mencakup kegiatan:
a. Bimbingan teknis Strategi Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi kepada pengelola Perpustakaan Kabupaten, Kampung/Kelurahan;
b. Pelibatan Masyarakat; dan
c. Advokasi untuk kemitraan dan membangun sinergisitas berbagai Pemangku Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 3 Tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial meliputi halhal sebagai berikut:
a. Transformasi Pelayanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
b. peran Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
c. pembinaan teknis Perpustakaan;
d. hak, kewajiban dan kewenangan;
e. peran serta masyarakat;
f. pembentukan, penyelenggaraan dan pengelolaan serta pengembangan perpustakaan;
g. tim sinergi;
h. tenaga Perpustakaan dan pendidikan;
i. sarana dan prasarana; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 29 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian budaya perlu dikembangkan dan dikelola secara terprogram, terencana dan berkesinambungan agar menumbuhkan budaya gemar membaca, meningkatkan kecerdasan, dan mendatangkan manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat; bahwa pemenuhan standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional Pendidikan pada setiap perpustakaan sekolah sangat diperlukan untuk meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan serta sebagai sarana untuk mencerdaskan anak didik bangsa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan; bahwa pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/6980/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 hal Fasilitasi Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No, 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; PP No. 24 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perpusnas No. 12 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2019.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Pengelolaan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mewujudkan kesejahteraan perlu sarana perpustakaan
sebagai pusat belajar masyarakat berperan sangat penting
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
peningkatan kemampuan literasi sebagai bagian dari upaya
membangun daerah dan masyarakat yang berdaya saing;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah provinsi
mempunyai kewajiban untuk menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis
Inklusi Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik {Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5531);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun
2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1018);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai transformasi dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusis sosial serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisa.si, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada instansi daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V KEPEGAWAIAN DAN JABATAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 71)
12 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 74
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan Dan Perpustakaan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan dan Perpustakaan Kelurahan, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Gubemur Nomor 158 Tahun 2009 dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 20 TH. 2003; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; PP No. 38 Th. 2007; KepmendagriOD No. 3 Th. 2001; Perda No. 10 Th. 2008; Pergub No. 7 Th. 2006
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2009, yaitu Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 9 diubah, Pasal 10 ayat (1) diubah, dan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan dan Perpustakaan Kelurahan
3 hal.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Inovasi Perpustakaan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan bertujuan memberikan
layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan
kegemaran membaca serta memperluas wawasan
dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam
memanfaatkan layanan perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan kartu tanda
anggota perpustakaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penerapan Kartu Tanda Anggota
Perpustakaan Berbasis Nomor Induk
Kependudukan, perpustakaan menyelenggarakan
layanan kepada masyarakat dengan menerapkan
kartu tanda anggota perpustakaan berdasarkan
nomor induk kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Inovasi Perpustakaan Kartu Tanda
Perpustakaan Berbasis Nomor ProgramAnggota
Induk Kependudukan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Program Inovasi Perpustakaan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Tata Cara Mendapatkan Kta Perpustakaan Berbasik NIK, Tata Cara Peminjaman Koleksi Perpustakaan Daerah Kabupaten Klaten, Tata Cara Peminjaman Koleksi Digital i-Klaten, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat