Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dididirikan pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendirian Perseroran Terbatas Tangerang Nusantara Global yang diharapkan dapat memberikan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan penguatan organisasi, pengembangan usaha Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global untuk mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global perlu dilakukan perubahan badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024
bumd - keuangan daerah - perbankan - perseroan terbatas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Perseroaan Terbatas Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing! Pade Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri
UUD RI 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Perpres No. 49 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana yang tertampung dalam APBD. Penyertaan Modal kepada PT. Bank Riau Kepri merupakan investasi Jangka Panjang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Riau Kepri yang telah disetorkan dengan nilai Rp. 15.208.600.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak atas Deviden dari penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) wajib memenuhi Modal Inti Minimum
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2022; Perda No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, BUMD dituntut untuk profesional sehingga mampu bagi perekonomian serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan BUMD.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis BUMD, Tata Cara Pendirian, Permodalan, Kepemilikan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Organ dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada BUMD, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Upaya Penyehatan BUMD, Kepailitan, Anak Perusahaan, Privatisasi BUMD, Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Pelebuhan, dan Pengambilalihan, Pembubaran BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat
Bank Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dalam
rangka meningkatkan sinergi dengan semua pihak
terutama untuk mendorong perkembangan usaha mikro
kecil dan menengah dengan memberikan kemudahan dan
perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat umum,
perlu didukung dengan perekonomian yang tangguh
melalui peran perbankan yang lebih optimal; bahwa guna mendukung dan mewujudkan peran
perbankan yang lebih optimal perlu revitalisasi dan
perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan
Bank Perkreditan Rakyat Giri Suka Dana Wonogiri menjadi
Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri sebagai
penggerak roda perekonomian masyarakat khususnya
masyarakat menengah ke bawah; bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana
Wonogiri perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri Dan Anggaran Dasar; Modal dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Prinsip Pengelolaan; Pembubaran Dan Likuidasi; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Giri Suka Dana Wonogiri
38 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan
penugasan Pemerintah Daerah; bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintah
Daerah menambah besaran modal dasar pada PT. BPR Bank
Pemalang (Perseroda), PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang
(Perseroda) dan PT Bank Jateng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan
Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditujukan untuk dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perekonomian di daerah;
b. bahwa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Ponorogo adalah Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020, denganmemiliki tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Ponorogo, secara tepat guna;
c. bahwa dalam rangka untuk melakukan penganekaan usaha (diversifikasi) dari Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo dengan tujuan untuk memperluas jangkauan dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung.
mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c dan huruf d diubah,
2. Ketentuan Pasal 8 diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 diubah,
4. Ketentuan Pasal 65 diubah,
5. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 3 (tiga) bab, yaitu BAB VIIIA, BAB VIIIB dan BAB VIIIC, dan diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 65A sampai dengan Pasal 65G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
15
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Umum Daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan oeganisasi Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahant terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.
5 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa Indonesia berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia serta menjawab industri
jasa keuangan yang semakin kompleks, negara telah
menghadirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 untuk
mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Serang perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan OJK No.
7 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat