Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Walikota sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Kota, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; Peraturan Pemeritnah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2018; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 08 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 58 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam, Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Diatur mengenai kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
33 hlm, Lampiran : 18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2022
TATA - CARA - PENYELESAIAN - GANTI - KERUGIAN - DAERAH - TERHADAP - PEGAWAI - NEGERI - BUKAN - BENDAHARA - ATAU - PEJABAT - LAIN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memulihkan kerugian daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun karena kelalaian yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, maka perlu dibuat suatu pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 39 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 72 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, Ruang Lingkup, KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Majelis), INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH (Informasi Kerugian Daerah, Verifikasi Informasi, Pelaporan Hasil Verifikasi), PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh TPKD, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKTJM, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKP2KS, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis), PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN (Penagihan, Penyetoran), PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2018, diocabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, Penyelesaian Piutang atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
30 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, SERITA DAERAH KOTA BAUSAU TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
ng a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Baubau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID) dan/ atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vitus Disease 2019 {COVID-19) dan/atau dalam Rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
1 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2001 tentang Pengarnanan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pernerintah Daerah Dalam Rangka Pelak:sanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073}; 10. Peraturan Pemerintah Nornor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 31, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4652); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6523); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5934); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 161); 17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14 7); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Bau-Bau (Lembaran Daerah Kata Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3); 19. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4); 20. Peraturan Wall Kota Baubau Nomor 100 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah (Serita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 100).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II UMUM
BAB III KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERA
BAB IV INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
BAB V PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN DAERAH
BAB VII PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSA
BAB X PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB XI PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII SANKSI
BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar
dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan
akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam upaya
pemulihan Kerugian Daerah, maka perlu dipisahkan
pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun
2014 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan
Perbendaharaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subjek dan Objek
Bab III Informasi Kerugian Daerah
Bab IV Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VI Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VII Kadaluwarsa
Bab VIII Penyetoran
Bab IX Pelaporan
Bab X Sanksi
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Kota Semarang tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewajiban Penggantian Kerugian Daerah
Bab III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah
Bab V Penyelesaian Kerugian Daerah
Bab VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah
Bab VII Penagihan dan Penyetoran Ganti Kerugian Daerah
Bab VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan
Bab IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Bab X Penghapusan Kerugian Daerah
Bab XI Kedaluwarsa
Bab XII Sanksi
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
45 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntuan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 38 Tahun 2016; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 59 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB IV Informasi dan Pengungkapan, BAB V Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB VII Penagihan dan Penyetoran, BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB X Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
22 hlm, Lampiran : 18 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain. Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 40 Tahun 2021
Tata Cara Penyelesaian-Tuntutan-GanTI-Kerugian-Daerah-Terhadap-Pegawai-Negeri-bukan-Bendahara-atau-Pejabat-Lain
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2021/NOMOR 31 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelesaikan tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau
Pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Penentuan Nilai Kerugian Negara; Penagihan Dan Penyetoran; Penatausahaan, Akuntansi Dan Pelaporan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Lampiran: X
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu membentuk tata cara pelaksanaanya;
b. bahwa berdasarkan dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Gantu Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakusd dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan penyelsaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelsaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat