Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana kampong untuk setiap kampung;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 113 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020; Perbub Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jumlah Kampung; BAB IV Penghitungan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; BAB VI Penyaluran Dana Kampung Kepada Kampung; BAB VII Penggunaan Dana Kampung; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi; BAB IX Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
31`
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian rincian dana desa, penetapan rincian dana desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentan Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerinyah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PML.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa daitur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) bagi Gampong di Kabupaten Aceh Besar perlu disusun suatu Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Gampong;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2013, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Mkasud dan Tujuan, BAB III Prinsip-prinsip Pengelolaan ADG, BAB IV Sumber, Pengalokasian dan Penggunaan ADG, BAB V Pengadaan Barang/Jasa, BAB VI Mekanisme Penyaluran dan Tata Cara Pencairan ADG, BAB VII Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VIII Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring, BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 35 Tahun 2020
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, BD 2020(35) : 12 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Biak Numfor tentang Perubahan Peraturan Buapati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMlC.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, pencairan dana desa melalui rekening kampung, penggunaan dana desa, rekonsiliasi sisa dana desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 131 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana kampung untuk setiap kampung,
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu mencabut Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 131 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/ 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 127 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 25 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Jumlah Kampung, BAB IV tentang Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V tentang Mekanisme dan Tahapan Penyaluran, BAB VI tentang Penyaluran Dana Kampung Kepada Kampung, BAB VII tentang Penggunaan Dana Kampung, BAB VIII tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, serta BAB X tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 131 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan yang ada, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara tentang sumber pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 6 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.12/ TLD No. 138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas
pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu
memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris
Desa dan perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian
penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa Lainnya;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kab Pati No 9 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 9) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan angka 7 dihapus,
2. Ketentuan Pasal 3 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 3A dan Pasal 3B
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa dan
perangkat Desa lainnya diberikan mulai bulan Januari
2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 13 Bab X Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan
Dasar Hukum perda ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat