Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun Masyarakat
Kota Bandar Lampung yang berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memiliki peraturan lengkap ditingkat daerah sedangkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan permukiman sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 5252);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6625);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan
Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Halaman : 97
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kab. Kep. Meranti Nomor 8
Tahun 2011, Perda Kab. Kep. Meranti Nomor 8
Tahun 2020, Perda Kab. Kep. Meranti Nomor 6
Tahun 2021
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh
dan permukiman kumuh baru;
c. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh;
d. Penyediaan Tanah;
e. Pola kemitraan;
f. Kearifan Lokal;
g. Larangan;
h. Penyelesaian Sengketa;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
44 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024/NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman serta melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2018; dan Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang: Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukimah kumuh; kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
73 hlm (Lampiran: 33 Hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa dalam Upaya pemenuhan rumah yang layak huni,
Perumahan perlu dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum; bahwa dalam upaya pengendalian penyelenggaraan urusan
perumahan, Pemerintah Daerah perlu mengatur dan mengelola
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang
memadai dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya
dukung lingkungan; bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan
aset dipandang perlu menyusun mekanisme penyerahan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan; PSU Perumahan; Mekanisme Penyerahan PSU; Persyaratan Penyerahan PSU; Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan PSU; Penyertifikatan PSU; Pengelolaan PSU Yang Telah Diserahkan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga
negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian
yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang
pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Pengelolaan Lingkungan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal,
berkehidupan yang layak, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar
manusia; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memerhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau beserta prasarana sarana utilitas
yang memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b dan Pasal
49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah perlu mengatur penyelenggaraan
urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
yang menjadi kewenangan daerah; ahwa berdasarkan ketentuan huruf D Lampiran UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang untuk
menyusun Peraturan Daerah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Tugas dan Wewenang, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Pembiayaan, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, Tanah Kaveling, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
103 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa pemerataan pemenuhan kebutuhan dasar berupa
tempat tinggal melalui peningkatan penyediaan perumahan
bagi masyarakat terutama untuk masyarakat
berpenghasilan rendah bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan
bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan
kualitas lingkungan Daerah Kabupaten Magelang, kebijakan
penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan
Rumah Susun;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun, diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan Rumah Susun di
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang meliputi Jenis Dan Pemanfaatan Rumah Susun, Pembinaan, Tugas Dan Wewenang, Perencanaan Rumah Susun, Pembangunan, Izin Rencana Fungsi Dan Pemanfaatan Rumah Susun Serta Pengubahannya, Standar Pembangunan Rumah Susun, Penguasaan, Pemilikan, Dan Pemanfaatan, Pengelolaan, Peningkatan Kualitas, Pengendalian, Bantuan Dan Kemudahan, Sinergitas, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
38 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/168, TLD No. 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka menyediakan lingkungan perumahan dan permukiman layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur, serta didukung dengan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang; 3. Penyediaan; 4. Pembentukan Tim Verifikasi; 5. Penyerahan; 6. Pengelolaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan dan Pengendalian; 9. Penyelesaian Sengketa; 10. Pembiayaan; 11. Larangan; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang meliputi:
a. Bab I. Ketentuan Umum;
b. Bab II. Asas dan Tujuan;
c. Bab III. Perumahan dan Permukiman;
d. Bab IV. Penyediaan PSU;
e. Bab V. Penyerahan PSU;
f. Bab VI. Pengelolaan;
g. Bab VII. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Bab VIII. Ketentuan Peralihan;
i. Bab IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 102 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat melalui upaya pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara
paripurna dan komperensif di Kabupaten Majene perlu
diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh,;Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
102 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat