Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,
perlu komitmen bersama penyelenggara negara untuk
melaporkan harta kekayaan;
b. bahwa untuk melaksanakan pencegahan korupsi diperlukan
kerjasama sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian
laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 2 Tahun 2020, Penyelenggara Negara wajib
melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYAMPAIAN LHKPN
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 44 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tulungagung
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 62 Tahun 2022
tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Tulungagung
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturaan Bupati Barito Kuala Nomor 61 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sudah tidak sesual dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; WAJIB LHKPN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENGUMUMAN LHKPN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 04 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan termasuk dengan mengatur pedoman pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2014; Per KPK No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Per KPK No. 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD Tahun 2024 No. 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini;
b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur diperlukan komitmen seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan harta kekayaannya;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kompsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan & Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KomisiPemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman,dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
9. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib Lapor Lhkpn;
3. Penyampaian Lhkpn;
4. Pengelolaan Lhkpn;
5. Pembinaan dan Pengawasan;dan
6. Sanksi dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024
PERBUP Kab. Tangerang No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, diperlukan transparansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam bentuk kewajiban pelaporan harta kekayaan; bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di Kabupaten Tangerang, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang; bahwa sehubungan belum diaturnya kewajiban staf khusus bupati, ajudan, kepala desa, dan kepala unit pelaksana teknis dinas Daerah satuan pendidikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU NO. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 98 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh
sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
yang memenuhi persyaratan dan kriteria Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu melaporkan
harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun
201 7 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara bagi Pejabat Negara dan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan
perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Tahun 2023 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Peraturan Bupati Lebak Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyampaian Lhkpn Bab III Tim Pengendalian Lhkpn Bab IV Pengawasan Bab V Sanksi Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, BD Tahun 2023 No. 76
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau, maka Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 18 tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggarra Negara (LHKPN) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau perlu diubah dan
disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaiman telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang;
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 18 Tahun
2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYAMPAIAN LHKPN; UNIT PENGELOLA LHKPN: PENGAWASAN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023, Nomor 51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerlntah Daerah Kabupaten Kolaka.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya
Penyelenggara Negara yang bersih
dan bebas Korupsi, Koiusi, dan Nepotisme diperlukan
komitmen dari Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen pencegahan
upaya tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
diperlukan kerjasama sinergis antara Pemerintah
Kabupaten Kolaka dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undang
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), Sebagaimana telah diubah
berapakah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), Sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang perubahan atas Peraturan Mentri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggara Negara wajib
menyampaikan LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat