Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018/4, TLD No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, Arsip merupakan bagian pertanggungjawaban daerah yang dikelola, dipelihara, diamankan, dan dilestarikan. Wewenang dan tanggung jawab pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta penyelenggaraaan, pemeliharaan, penyelamatan, dan pengawasan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda. Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemda dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang dan Tanggungjawab; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; 5. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kearsipan; 6. Sarana dan Prasarana; 7. Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan; 8. Tenaga Perpustakaan dan Kearsipan; 9. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 10. Kelembagaan; 11. Kerjasama dan Kemitraan; 12. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 13. Peran Serta Dunia Usaha; 14. Pendanaan Perpustakaan dan Kearsipan; 15. Penghargaan; 16. Keadaan Darurat; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Pelaporan Perpustakaan dan Kearsipan; 19. Sanksi Administratif; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a.bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di
daerah untuk mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
b.bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran
membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat
serta pelestarian hasil budaya daerah,maka perlu
perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas
dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis
teknologi dan infonnasi;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
dalam urusan kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara di bidang perpustakaan, maka diperlukan
pengaturan tentang pengelolaan perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pengelolaan Perpustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 (Nomor 58 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
Tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5531).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Fungsi dan Tujuan
Bab III Kewenangan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pembentukan Perpustakaan
Bab VI Kelembagaan Perpustakaan
Bab VII Organisasi Profesi Perpustakaan dan Organisasi Pemustaka
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Peran serta Masyarakat
Bab X Hak dan Kewajiban
Bab XI Penyidikan
Bab XII Standar Perpustakaan
Bab XIII Pengembangan
Bab XIV Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XV Naskah Kuno
Bab XVI Penghargaan
Bab XVII Pendanaan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Sanksi Administratif
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Perpustakaan Daerah merupakan salah satu
sarana mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia; bahwa Perpustakaan Daerah harus diwujudkan
berstandar nasional dan diperlukan strategi inovatif dan
kreatif dalam pengembangannya kedepan agar minat
masyarakat terhadap perpustakaan umum daerah lebih
ditingkatkan; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh
layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan
ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014;
Materi Pokok: Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Jumlah Halaman: 23 HLM, Penjelasan: 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan sarana untuk
meningkatkan sumber daya masyarakat Kabupaten
Pemalang, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
inovatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana
pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Pemalang
sehingga untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya
rekam, dan/atau karya digital, untuk kepentingan
peningkatan pendidikan, penelitian, dan rekreasi;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan
di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan Di Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Asas, Fungsi, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak, Kewajiban, Dan Kewenangan, Standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Pembentukan Dan Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan Dan Pelatihan, Pendanaan, Kerja Sama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Tahun 2011 No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Temanggung perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun
1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis-jenis perpustakaan serta hak, kewajiban, dan kewenangan masyarakat dan pemerintah daerah terkait perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, kerjasama dengan masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran terkait perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perpustakaan Daerah merupakan salah
satu sarana dalam rangka upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia ;
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dan
sekaligus mengamankan bahan pustaka milik
Perpustakaan Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Semarang perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 1 0 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerlntah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 5 ( lima ) angka yakni angka 4 a, 4 b, 4 c, 4 d dan 4 e, Ketentuan Pasal 1, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 8 (delapan) angka yakni angka 13 a, 13 b, 13 c, 13 d, 13 e, 13 f, 13 g, dan 13 h. Ketentuan Pasal 3 diubah, Penjelasan Pasal 5 huruf e diubah, Ketentuan Pasal.5 ditambah 12 ( dua belas) huruf yakni huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 ( satu ) Pasal, yakni Pasal 5 A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 huruf a angka 1 diubah, huruf a angka 3 dihapus, huruf a angka 5 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipi 1 ( satu ) Pasal yakni Pasal 13 A, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang diubah.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - kantor arsip dan perpustakaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2008/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata KerjaKantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Kantor, kedudukan dan tugas pokok Kantor, susunan organisasi dan tata kerja Kantor, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Kantor. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2001 dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
ABSTRAK:
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu melakukan pengawasan, pembinaan dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam sehingga diperoleh hasil dengan kualitas yang maksimal, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyerahan; pengelolaan dan pemanfaatan; bibliografi daerah; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana terkait karya cetak dan karya rekam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya cetak; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya rekam; peraturan mengenai tata cara pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang telah diserahkan; peraturan mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2005/11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan Dan Pengembangan Perpustakaan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat