SATUAN POLISI - PAMONG PRAJA - TUGAS - FUNGSI - uraian
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BD.2013/40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2013
1.Ketentuan Umum; 2.Susunan Organisasi; 3.Uraian Tugas dan Fungsi; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 46 Tahun 2008
PMK No. 170/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 169/PMK.02/2019 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 121, BN.2023 (925)/38 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk simplifikasi pengaturan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, badan pengelola, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2023 (276) : 17 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi
pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan
dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota
dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi
Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam
menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan
Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Komisi Kepolisian Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
669);
Mengatur tentang ketentuan umum
Tata cara penerimaan saran dan keluhan oleh pelapor beserta tindak lanjutnya oleh Kompolnas.
Pelaporan disampaikan melalui E-SKM jika tidak berfungsi dapat disampaikan melalui penyampaian secara langsung ke Kompolnas, surat elektronik, surat nonelektronik, dan media sosial resmi Kompolnas
Tata cara penanganan saran yang dilakukan melalui tahapan penanganan pelaporan dan pemberian rekomendasi
Tata cara penanganan keluhan dilakukan melalui tahapan pelaporan, klasifikasi, verifikasi, klarifikasi dan, rekomendasi
Kewajiban dan laranganAnggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
17
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN.2021/No.999, jdih.polri.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengadaan Barang/Jasa - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2024 (928) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemberian pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan terhadap barang/jasa memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikelola melalui sebuah sistem pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan Kepolisian ini mengatur Pengadaan Barang/Jasa
yang karakteristik dan kriterianya bersifat khusus. Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi: a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. Pengadaan Barang/Jasa umum; c. Pengadaan Barang/Jasa khusus; d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri; e. pengawasan dan sanksi; dan f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1257); b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1074); dan c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Kerugian Negara - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (808) : 33 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; dan PP Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpol No. 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penerimaan Negara Bukan Pajak - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 11, BN 2024 (675) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor registrasi dan identifikasi perubahan identitas kendaraan bermotor jenis sepeda motor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) konversi termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sehingga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; PP Nomor 76 Tahun 2020; dan Perpolri Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas atas beberapa ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Lampiran file: 7 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2022 (1121) : 18 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga maka Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu melakukan pengamanan
UU Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur mengenai Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya Kompetisi Olahraga. Peraturan ini mengatur mengenai bentuk dan pelaksana pengamanan, tahapan pengamanan, dan hakikat pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Lampiran file: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat