Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Perlindungan Terhadap Pelapor
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dan Perlindungan Terhadap Pelapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Dan Perlindungan Terhadap Pelapor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Birokrasi Nomor: Per/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat; Bab 5. Sumber Pengaduan; Bab 6. Kriteria dan Jenis Pengaduan yang Ditindaklanjuti; Bab 7. Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat; Bab 8. Tindak Lanjut; Bab 9. Perlindungan Terhadap Perlapor; Bab 10. Evaluasi; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
11 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance), perlu adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di instansinya masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan dan Ruang Lingkup AKIP
2. Pelaksanaan Evaluasi AKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan organisasi dan
tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung, Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing
System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 74 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 74 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pengelolaan Pengaduan Dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, maka perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 yang masih terdapat kekurangan dan belum menampung terkait dengan perlindungan pelapor sehingga perlu diubah dengan menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020, yaitu Pasal 1 diubah, Pasal 2 diubah, ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, di antara antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 dihapus dan Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6); dan Pasal 12 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020
9 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2023
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan dengan menggunakan metode yang transparatif untuk mendukung pelaksanaan good governance dengan sistem saluran pengaduan masyarakat (Whistleblowing System);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Saluran Pengaduan Masyarakat / Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 5);
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Sistem Pengaduan (Whistle, Blowing System) dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaduan oleh Aparatur Sipil Negara dan atau Pejabat Lain berkaitan dengan tindak pidana korupsi, perlu mendapat perhatian dan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Supiori tentang Pedoman Sistem Pengaduan (Whistel Blowing Sistem) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supior.
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2018.
Pengadu yang melihat dan mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh ASN dan/atau Pejnbat Lain di lingkungnn Pernerintah Daerah Kabupaten Supiori, melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pldana korupsi yang terjadi kepada Sistem Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik diperlukan penanganan
dan tindakan yang tepat atas pengaduan
masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap
dugaan adanya indikasi praktik Tindak Pidana
Korupsi dan pengaduan terkait pelanggaran kode
etik Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ngada
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 ten tang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Displin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengaduan; Unit Pengelola Pengaduan; Mekanisme Pengelolaan Pengaduan; Pelaporan; Hak dan Kewajiban Whistleblower; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
9 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang
berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta untuk membangun kepercayaan
publik atas penanganan pengaduan masyarakat
yang akuntabel dan transparan serta adanya jaminan
mutu hasil pengawasan, perlu pedoman penanganan pengaduan
masyarakat; bahwa Peraturan Bupati Nomor 62
Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
dan kebutuhan dalam penanganan pengaduan masyarakat,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Jenis dan Kriteria, Sarana Pengaduan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan Selain Permintaan APH dan APIP Lainnya, Penanganan Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan atas Permintaan APH atau APIP Lainnya, Penanganan Pengaduan Masyarakat Tidak Berkadar Pengawasan, Monitoring dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle blowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan mekanisme penanganan pelaporan pengaduan, maka Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purbalingga, yang meliputi penanganan pelaporan pengaduan dan satuan tugas penanganan pengaduan (whistleblowing system). Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 dicabut
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat