PERBUP Pati No. 53 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di
Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permetan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permetan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan paling banyak 1 (satu) hektar setiap musim tanam perkeluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2012
pertanian - pupuk - bersubsidi - kebutuhan - harga eceran tertinggi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani khususnya di Kabupaten Penjam Paser Utara dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2012.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kepmentan No. 03/MDAG/PER/2/2006; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/2/2007;
Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Pergub Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor
13/Kpts/SR.130 /B/9/2012 tentang Realokasi Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 86/Permentan/SR.130/12/2011 perlu
melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk
if Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peramran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemen'ntah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomdr 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K Padi Sawah Spesifik lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan,Pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri' Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentua dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa yang beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 6 tahun 2012 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/ SR.130/12/2011 perlu melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 03 tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk besubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005,Perkementan Nomor 08/permentan/SR.140/4/2007, Perkementan Nomor 40/permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.12/M-DAG/PER/6/2008, Perkementan Nomor.28/Permentan/SR.130/4/2009, Perkementan No.87/permentan/SR.130/12/2011 , Kemenprin No. 634/MPP/Kep/9/2002, Kepkementan No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepkementan No.239/Kpts/OT.210/4/2003,Kepkementan No.465/Kpts/OT.160/7/2006
Perda No.9 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukkan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupub Bersubsidi, Penyaluran Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 13 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan subsidi pupuk untuk sektor pertanian, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950: Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintab Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 17 /MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nonior: 70/Pennentan/SR.140/10/
2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR130/12/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
Dalam peraturan ini berisi tentang Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET, serta Pengawasan dan Pelaporan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012
petunjuk pelaksanaan-subsidi bunga-usaha mikro dan kecil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga untuk Usaha Mikro dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro kecil di pedesaan yang berorientasi kepada pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro kecil tetap dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu untuk
melaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga untuk usaha mikro kecil yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (APSD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Supati Purbalingga tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Sunga Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-lndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Supati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Pelaksanaan Program
Subsidi Sunga Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertaniah Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/
4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peratura menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus; Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2010 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak Untuk Membantu Biava Pemasangan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya
ketersediaan sarana air minum dipandang perlu
memberikan subsidi biaya pemasangan sambungan rumah
instalasi air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di wilayah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah , maka
dipandang perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Demak untuk membantu biaya pemasangan
sambungan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) di Wilayah Kabupaten Demak;
bahwa guna maksud tersebut huruf a dan b dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Demak untuk membantu biaya pemasangan sambungan
rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Wilayah
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Subsidi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak Untuk Membantu Biava Pemasangan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Di Wilayah Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan, Sumber Dana, Pengelola Dana, Penggunaan Dana Subsidi, Jumlah Mbr Penerima Subsidi Dan Besaran Subsidi, Mekanisme Permohonan Pemasangan Sambungan Rumah, Pencairan Subsidi, Koordinasi Program, Akuntasilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permetan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permetan/SR.130/
12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kabupaten Subang Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat