Garis Sempadan - Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3), TLD (52)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai
ABSTRAK:
Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kepentingan umum sehingga perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.16 Tahun 2021; Permen PU No.06/PRT/M/2007;
Perda ini mengatur tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Pagar (GSPg), Garis Sempadan Sungai (GSS), Garis Sempadan Pantai (GSPt), larangan, sanksi administratif, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan, Pagar, Sungai, dan Pantai.
36 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa salah satu hak dasar masyarakat adalah
tercukupinya kebutuhan layanan komunikasi sehingga
dapat memperoleh serta menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi
yang tersedia secara aman dan nyaman;
bahwa pembangunan dan pemerataan infrastruktur pasif
telekomunikasi merupakan bagian integral dari program
transformasi digital yang ditujukan untuk meningkatkan
cakupan pelayanan telekomunikasi serta meminimalisir
keberadaan kabel udara agar selaras dengan kaidah
estetika dan pola ruang kota;
bahwa I berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupateri Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881);4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); diubah dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor: 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor7/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
20. Peraturan , Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
TENTANG PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun.2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Tahun 2014 Nomor 8) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023
Bahwa pembangunan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras mempunyai peranan strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta memenuhi persayaratan administratif dan standar teknis, maka perlu ditetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi, standar teknis, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 dicabut.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 32; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga regulasi yang mengatur tentang Bangunan Gedung perlu dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai lagi dengan PERDA
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna tahun 2014 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna tahun 2014 Nomor 3)
2 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
e. struktur dan besaran tarif;
f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
h. masa retribusi dan saat retribusi terutang;
i. surat pendaftaran;
j. penetapan retribusi;
k. penagihan;
l. keberatan;
m. pengembalian kelebihan pembayaran;
n. penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
o. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
p. insentif pemungutan;
q. pemeriksaan;
r. sanksi administrasi;
s. penyidikan; dan
t. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Daerah diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan Daerah/Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hutuf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
d.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/ PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 tentang Tata cara Pengawasan Jalan;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2022.
mengatur tentang penyelenggaraan jalan yang memuat asas dan tujuan, klasifikasi jalan di daerah, perubahan status dan fungsi jalan, rencana umum jaringan jalan, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, penyelenggaraan jalan daerah, pengelolaan jalan desa, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan dan pemasangan, pengawasan jalan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 11 Tahun 2020, PP No 16 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prosesn penyelengaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, ketentuan peraralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Terdiri dari 227 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, persyaratan administrative dan persyaratan teknis Bangunan Gedung, agar Menjamin Keselamatan Penghuni Dan Lingkungannya berdasarkan kearifan lokal;
bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki karakteristik tersendiri guna terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, Mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan serta Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
85
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Pasal 12 ayat (1) huruf d dan Lampiran angka I, huruf D, angka 4 sub urusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU
Nomor 20 Tahun 1961; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPU Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 9 Tahun 1987; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2021; PERMENPERA Nomor 34/PERMEN/M/2006; PERMENPERA Nomor 11/PRT/M/2008; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PPERMENPUPR Nomor 12 Tahun 2020;
penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang meliputi perencanaan, penyediaan, pembangunan, penyerahan, pencatatan, pengelolaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan PSU, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat