Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan di Jawa Tengah semakin meningkat, meluas dan kompleks yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha sehingga perempuan korban memperoleh hak-haknya dan tercipta lingkungan masyarakat dan dunia usaha yang aman dan tentram;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perlindungan perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak-hak korban, pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan, pelayanan, koordinasi dan kerjasama, pertisipasi masyarakat, pengembangan sistem data dan informasi, kelembagaan, kewajiban pemerintah, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki laki di bidang ekonomi, sosial budaya politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan Daerah;
b. bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat berbangsa dan bemegara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 21 Tahun 1999;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang Lingkup Pengarusutamaan Gender meliputi:
a. perencanaan; b. penyusunan; c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan;
e. program pembangunan daerah.
4. Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Program Pembangunan Daerah;
5. Kerjasama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pelaporan;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 1/ TLD No. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas perlu mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat menusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 96) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; PP No 60 Tahun 2020; PP No 75 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020; PErda Prov Jateng No 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan pelindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Pemerintah Daerah wajib melakukan:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pengawasan terhadap penyediaan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada permukiman yang dibangun oleh pengembang dilaksanakan terhadap pemukiman yang dibangun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu menjamin terpenuhinya hak setiap anak yang ada di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan layak, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011 s.t.d.t.d UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pembentukan kabupaten layak anak, ruang lingkup peraturan daerah, prinsip dan strategi pelaksanaan KLA, Hak Anak,serta Tahap Pengembangan KLA, yang meliputi: Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
22 hal. (8 Bab, 30 Pasal) dan 6 Hal. Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan anak
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar dan mendapatkan rasa aman yang konsisten dan sistematis sebagi bentuk Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Perlindungan Perempuan; Perlindungan Anak; koordinasi dan kerja sama; tanggung jawab Pemerintah Daerah; peran serta Masyarakat; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; pelaporan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2021
28 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 16 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi, ruang lingkup, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, penganggaran, pelaporan, pengawasan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas pemerintah daerah perlu menjamin penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, antara lain mengatur ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas antara lain Pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, kesejahteraan, pelayanan publik dan aksesibilitas. Selain itu juga mengatur tentang perempuan dan anak dengan disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan pemerintah desa, komite penyandang disabilitas, penghargaan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
45 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk
menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan
prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan;
b. bahwapemberdayaan perempuan dilakukan agar perempuan
dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk
berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan
kapasitasnya;
c. bahwa perempuan yang merupakan kelompok rentan perlu
mendapat perlindungan khusus agar tidak mengalami
kekerasan dan dapat menjalani hidup layak sesuai prinsip
kemanusiaan kesetaraan dan keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf cperlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Perempuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah daerah; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyakit masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam kondisi saat ini mengalami Perkembangan sebagai akibat dari kemajuan teknologi sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa ketentuan mengenai penegakan pelanggaran dalam sanksi administrasi dan sanksi pidana perlu dikoreksi dan diterapkan secara cepat dan mudah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai implementasi negara hukum; bahwa masyarakat miskin berpotensi mendapatkan ketidakadilan dan permasalahan hukum sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu hadir dalam bentuk pemberian dana bantuan hukum; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Penganggaran; Pengajuan Dan Penyaluran; Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Sistem Informasi Bantuan Hukum; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 17 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat