Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah dan Pasal 112 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daecrah, Kepala Dacrah wajib mengajukan
Rancangen Peraturan Daerah lentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
Persetujuan Bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam
kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antlara
Pemerintah Dacrah dengan DPRD pada tanggal 15
Bulan Oktober Tahun 2024,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2025,:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502),
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286),
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara KRepublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355/:
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor i04, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801):
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856):
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 67571,
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor T4 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Nepara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran- Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
12. Peraturan Pemernintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sevagaimana telah diubah beDerapa kal terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomoer 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177),:
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wahkil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1069, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224),
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penvelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),:
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9057):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525),
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754):
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 20135 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157):
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelakeanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067):
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1777):
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972):
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781),
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431),:
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2021 Nomor 38j),
28. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 8):
29. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27).
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan ini Dibentuk Dalam Rangka:
1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pohuwato tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
10. Peraturan Pernerintah Nomor 109 Tahun 2000;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2023 tentang Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
20. Peraturan Merntri Dalam Negeri Nomor 77;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Terdiri Atas 12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
berdasarkan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang
tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2024
A.bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan daya saing daerah melalui inovasi daerah;
B. bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat untuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
C. bahwa agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah maka diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Ketentuan umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian, penghargaan, diseminasi inovasi daerah, informasi inovasi daerah, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Didalam peraturan ini diatur APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 terdiri atas
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Berjumlah Rp2.714.152.387.373,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
728 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI: (6, 24/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang HAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan
tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 69
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berhak atas hak protokoler.
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
-
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
HAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI
10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bentuk
kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis,
efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara subtantif telah
dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi
kesesuaian antara anggaran dan realisasinya di
lapangan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. LRA; b. Neraca; c. LAK; d. LO; e. LPSAL; f. LPE; dan
g. CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
949 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 202; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (5-227/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan besaran APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 2 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Perubahan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 25 Juli 2024 dan sudah disempurnakan berdasarkan
hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat