Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang
ada di daerah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan
kualitas
tenaga kerja, peran sertanya dalam
pembangunan dan meningkatkan perlindungannnya;
b. bahwa dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan, kesempatan
serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas
dasar apapun dengan
tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Pera tu ran
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa
setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
untuk memperoleh pekerjaan
tan pa adanya
diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Penyelenggaran Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4356);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
(Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional
(LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan
Penyusunan Serta Pelaksa.naan Perencanaan Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4701);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5309);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Perluasan Kesempatan Kerja
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan
Kesempatan dan Perlindungan Tenaga kerja di Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5660);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
BadanPenyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5715);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Peyelenggaraan Program Jaminan Harl Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5716), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Harl Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 187);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5747);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6647);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6899); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6649);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV : PELATIHAN, MAGANG DAN PRODUKTIVITAS
BAB V : PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BAB VI : HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAB VII : PENGUPAHAN
BAB VIII : PERLINDUNGAN
BAB IX : PEMBINAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2023
retribusi - dana - konpensasi - penggunaan - tenaga - kerja - asing - atas - pengesahan - rencana - penggunaan - tenaga - kerja - asing - perpanjangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 45
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 47 PP No. 34 Tahun 2021, Perda dan Perkepda yang mengatur mengenai Retribusi yang berasal dari perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 34 Tahun 2021 Dan Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permenket No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Bentuk Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pemanfaatan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 dicabut.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023
Asuransi - Ketenagakerjaan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 34; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dalam rangka menjamin pelindungan dan kesejahteraan sosial terhadap pekerja perlu optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya perlu ditetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
PERDA ini mengatur mengenai program dan kepesertaan; program bantuan iuran kepesertaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; evaluasi dan pelaporan; program kerja; sanksi administratif dan ketentuan pidana; dan pendanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam permohonan pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin; peraturan mengenai penyelenggaraan Program Bantuan Iuran Kepesertaan
22 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan Daerah. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di wilayah Kabupaten Sumbawa belum diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Sumbawa. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum yang efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. Tenaga Kerja Lokal; c. pemberdayaan dan perlindungan TKL; d. sarana prasarana; dan e. pendanaan dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023
pedoman - pelksanaan - jaminan - sosial - ketenagakerjaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup dalam rangka mendukung kepersertaan program Badan penyelenggaraan Jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberi kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja serta melaksanakan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 maka perlu meningkatkan ketentuan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015 ; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permen Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pendaftaran Kepesertaan, Iuran, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Sosialisasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaran Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kondisi yang tidak berimbang antara pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Daerah dengan kebutuhan terhadap lapangan kerja memerlukan upaya dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekeijaan dan peraturan perundang- undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang=undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang tenaga keija merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah perlu dijabarkan dalam kebijakan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang= Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. perencanaan Tenaga kerja;
b. informasi Ketenagakerjaan;
c. pelatihan keija dan produktivitas kerja;
d. penempatan Tenaga kerja;
e. perluasan kesempatan Kerja;
f. pelindungan;
g. pengupahan dan kesejahteraan;
h. Hubungan kerja; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
40 Halaman, Penjelasan 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena hak-hak dasar tenaga kerja/buruh serta kesempatan perlakuan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten pohuwato, serta dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yangd apat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 2016, UU No 11 Tahun 2020, PP No 35 Tahun 2021, PP No 36 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur tentang
ketentuan umum, asas dan tujuan, arah kebijakan, pelatihan dan pemagangan kerja, pelatihan dan pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal diwujudkan melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional secara kuantitas dan kualitas, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang optimal diperlukan adanya kebijakan pemerintah dalam pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, sistem informasi tenaga kesehatan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023
KETENAGAKERJAAN - TENAGA KERJA - PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (3): 70 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan Daerah, baik sebagai pelaku maupun sebagai tujuan pembangunan, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas Tenaga Kerja serta peranannya, guna meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas, perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta pemberdayaan dan penyiapan Tenaga Kerja yang selhras-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi, sehingga harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah tujuan dan pengembangan pariwisata dan memiliki kawasan yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional yakni Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, maka dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, perlindungan, dan peningkatan peran dan kesejahteraan Tenaga Kerja atau Pekerja/Buruh dalam mendukung ekosistem investasi, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan;
d. bahwa ketenagakerjaan mempunnyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya terbatas pada kepentingan Tenaga Kerja tetapi juga terkait dengan kepentingan pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sehingga penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
e. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraar. ketenagakerjaan di Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalara huaf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 15 Tahun 2007; PP Nomor 35 Tahun 2021; PP Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021
Perda ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, dengan ruang lingkup meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan prduktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; penggunaan TKA, hubungan kerja, perjanjian kerja, dan pemutusan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, hubungan industrial, pembinaan etenagakerjaan, pendanaan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
70 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat