Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pembangunan infrastruktur air minum merupakan
langkah untuk memenuhi hak dasar terhadap air minum
kepada masyarakat scbagai wujud dari terpenuhinya
keadilan sosial sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia,
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik teruatama
infrastruktur air minum yang memadai, mendorong dan
meningkatkan akses air minum secara merata terhadap
seluruh lapisan masyarakat, maka diperlukan percepatan
pembangunan infrastruktur air minum dengan prioritas
anggaran pembangunan yang scsuai dengan aspirasi
kebutuhan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepata n Penyediaan Air
Mimum dan Layanan Pengelolaa n Air Limbah Domestik,
maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembangunan
infrastruktur air minum;
bahwa berdasarkan pertimbanga n sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 185 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab Ii Penyelenggaraan Spam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2025.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air di Kabupaten Kudus merupakan
Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan sebesarbesarnya
untuk kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kudus sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten
Kudus secara bersama-sama berupaya untuk berperan
serta dalam melestarikan dan menjaga keberlangsungan
sumber daya air sebagai sumber kehidupan dengan
mengedepankan kepentingan umum dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Kudus perlu mengatur pengelolaan sumber daya
air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah DAerah, Hak dan Kewaiban, Pengelolaan Sumber Daya Air, Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perizinan Berusaha, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan
pemenuhan kebutuhan air minum yang menjadi hak
masyarakat melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap
penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (3) Pasal 6, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 17A dan Pasal 17B, perubahan Pasal 22, penambahan Paragraf 4, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penyisipan Paragraf 1A, penyisipan Pasal 26A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28, penyisipan Paragraf 4A, penyisipan Pasal 29A, perubahan Pasal 30, perubahan ayat (3) Pasal 31, penyisipan Pasal 32A, perubahan ayat (3) Pasal 35, perubahan ayat (4) Pasal 41, perubahan ayat (7) Pasal 42, perubahan ayat (9) Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2024
bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat, khususnya masyarakat petani. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf d Undangundang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah bertugas mengembangkan dan mengelola sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, PP No. 20 Tahun 2006, PermenPUPR No. 11/Prt/M/2015, PermenPUPR No. 12/Prt/M/2015, PermenPUPR No.14/Prt/M/2015, PermenPUPR No. 17/Prt/M/2015, PermenPUPR No. 30/Prt/M/2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut
1. Ketentuan Umum
2. Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
3. Hak dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa
4. Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat Petani
5. Kelembagaan
6. Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
7. Garis Sempadan Jaringan Irigasi
8. Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi
9. Pengembangan Jaringan Irigasi
10. Pengelolaan Aset Irigasi
11. Status Daerah Irigasi
12. Pembiayaan
13. Alih Fungsi Lahan Beririgasi
14. Pengawasan
15. Kewajiban dan Larangan
16. Penyelesaian Sengketa
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadap bentuk dan nama serta kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang didirikan dan/atau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Materi Pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk dan Nama, Perubahan Bentuk Dan Nama, Lambang Kedudukan Dan Jangka Waktu, Kegiatan Usaha, Tugas Pokok Dan Fungsi, Sumber Modal, Modal Dasar Dan Modal Disetor, Organ Perumda Tirta Sugi Laende, Penggunaan Laba, Tata Kelola, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Laporan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna
Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah Halaman 29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat_ serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air
limbah domestik secara konvensional dan tradisional,
sehingga perlu diberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan
sistem air limbah domestik di Kabupaten Agam, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah
domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air limbah Domestik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pengelolaan dan pengembangan SPALD-S;
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD;
kelembagaan;
kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan Usaha;
kerjasama;
insentif;
larangan;
retribusi; pembinaan dan pengawasan, dan
pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan kekayaan alam
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
dikuasai oleh negara untuk dikelola secara optimal bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya air guna menjaga keberlangsungan
sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antargenerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, Pemerintah Daerah berwenang menyusun
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Air, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Perizinan Berusaha, Forum Pengelola Sumber Daya Air Daerah, Koordinasi, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air, Pendanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, salah satu upayanya dengan menjaga kualitas air minum yang dikomsumsi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Depot Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2014; Permenkes No. 2 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 01 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Usaha Depot Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Kualitas Air, Higiene Sanitasi, Hak Komsumen, Pembinaan, Pengawasan, Perizinan Usaha DAM dan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2005.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
melaksanakan pengelolaan air limbah domestik untuk
mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi
pemasalahan pencemaran air di Kabupaten Manggarai
Barat maka perlu untuk melaksanakan pengelolaan air
limbah domestik;
c. bahwa guna menjamin kepastian hukum dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik secara
terencana, terpadu dan berkelanjutan maka perlu
ditetapkan di dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air limbah
Domestik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Bab 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab 4. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Bab 5. Kerja Sama dan Kemitraan; Bab 6. Pendanaan; Bab 7. Perizinan; Bab 8. Retribusi dan Jasa Pelayanan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Insentif dan Disinsentif; Bab 11. Larangan; Bab 12. Ketentuan Penyidikan; Bab 13. Ketentuan Pidana; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
20 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat