Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2023/7, TLD No. 7, LL Kab Teluk Wondama: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagaisumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/ pustakawan, maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
4. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Pembentukan Perpustakaan;
6. Standar Perpustakaan;
7. Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Perencanaan;
9. Layanan Perpustakaan;
10. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi;
11. Sarana dan Prasarana;
12. Koleksi Perpustakaan;
13. Naskah Kuno;
14. Promosi Perpustakaan;
15. Kerja Sama;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Pembudayaan Kegemaran Membaca;
18. Pendanaan;
19. Pembinaan dan Pengawasan;
20. Larangan;
21. Penghargaan;
22. Sanksi Administratif; dan
23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bvahwa peprustakaan merupakan urusan wajib dan faktor pendukung utama dalam meningkatatkan kecerdasan dan literasi masyarakat Perda wajib melaksanakan urusan pemerintrahan bidang peprustakaan un tuk memberikana aerah, landasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelemggraan Perpustakaan.
Dasar HUkum Peraturanh Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU nNo. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubnah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Perda Jabar No. 12 Tahun 2021; Perdsa Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 20126 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturasn Bupati Ini Mengatur Tentang Ketebntuan Umum, Perencanaqan, Pelaksanaan Penyelenggraan Perpustakaan, Penumbuhkermbangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pegiat Literasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Perustakaan, Kelembagaan Non Struktual, Kerja Sama Sinegritas Dan Kemitraan, Sistem Informasdi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Pengahargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023
perpustakaan-PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu memperkuat keberadaan perpustakaan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Diatur mengenai ketentuan umum, Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Standar Pepustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dual tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
Perpustakaan;
b. bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum untuk kemudahan bagi Perpustakaan dalam menyediakan layanan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan
hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan Perpustakaan/pustakawan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan Perpustakaan adalah:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan;
c. Tenaga Perpustakaan;
d. kerja sama dan peran serta masyarakat;
e. pembudayaan kegemaran membaca;
f. transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial;
g. pelestarian naskah kuno milik daerah;
h. pendanaan;
i. pembinaan dan pengawasan.
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk :
a. menjamin terselenggaranya Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut
Baca dalam rangka mencerdaskan Masyarakat Daerah;
b. menjamin tersedianya layanan informasi bagi Masyarakat Daerah dan
memenuhi hak Masyarakat Daerah untuk memperoleh informasi dan
sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat; dan
c. sebagai landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam rangka
penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan/ Taman Bacaan/Sudut Bacaan termasuk kerja samanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa Perpustakaan merupakan salah satu sarana
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
b. bahwa Perpustakaan diselenggarakan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, guna menjamin kemudahan layanan
Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan kegiatan
Masyarakat serta pemenuhan hak anak atas informasi
layak anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan belum
menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015;
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, dan peran pemerintah daerah terkait perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Dalam rangka pembudayaan gemar membaca di kalangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara perlu didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.
Pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kutai Kartanegara belum memadai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 43 Tahun 2007;
PP No. 24 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan (Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat);
3. Penyelenggaraan Perpustakaan (Jenis Perpustakaan; Pembentukan Perpustakaan; Perpustakaan Umum; Perpustakaan Sekolah/Madrasah; Perpustakaan Perguruan Tinggi; Perpustakaan Khusus);
4. Layanan Perpustakaan (Umum; Pengembangan Koleksi Perpustakaan; Pelestarian Naskah Kuno);
5. Pembudayaan Gemar Membaca;
6. Teknologi Informasi;
7. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat (Kerja sama; Peran Serta Masyarakat);
8. Pembinaan,
9. Pengawasan, dan Pengendalian;
10. Penghargaan;
11. Larangan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tenttang Penyelenggaraan Perpustakaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca Dan Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;b. bahwa perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelengaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah;c. bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetuan Umum, Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pelestraian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi, Koleksi Deposit Daerah dan Katalog Daerah, Teknologi Informasi, Kerja Sama dan Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, Penghargaan, Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 8 hlm. Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya Lombok Tengah serta sumber informasi lainnya yang berupa karya tulis, karya·cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Lombok Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal pokok yang diatur:
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
3. Pembentuan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
4. Jenis perpustakaan
5. Standar penyelenggaraan perpustakaan
6. Kerjasama dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat