Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengawasan/Audit Internal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
341 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015
a. ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 64 dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, sepanjang mengatur mengenai minuman beralkohol; dan
b. Pasal 30 huruf g dan Pasal 57 huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah, maka keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Jepara dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan , maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang
Bab III Hak Dan Kewajiban
Bab IV Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi Dan Pemberhentian
Bab V Pelaksanaan Operasional
Bab VI Pelaksanaan Tugas Dan Kode Etik PPNSD
Bab VII Penegakan Kode Etik PPNSD
Bab VIII Pengaduan
Bab IX Pakaian Dan Atribut
Bab X Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004
pengendalian - dan - pengawasan - minuman - keras - di - wilayah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bhawa minuman keras pada hakikatnya bertentangan dengan norma agama peraturan perundang-undangan yang ada, khususnnya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997; Permenkes No. 19/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Perindustrian dsan perdagangan No. 359/MPP/Kep/10/1997; Perda kab. Tasikmalay No. 07 tahun 2000; Perda kab. tasikmalaya No. 04 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Larangan, ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa khamar atau minuman beralkohol sangat
mengganggu dan merusak phisik dan mental bagi
peminumnya;bahwa pengedar, penyajian dan penggunaan khamar
atau minuman beralkohol di dalam masyarakat
sangat mengganggu keamanan, ketentraman dan
ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;bahwa sehubungan dengan hal itu, maka perlu
menetapkan ketentuan bagi pengendalian produksi,
pengedaran dan penjualan atau penyajian khamar
atau minuman beralkohol beserta pengawasannya;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di
atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau
Minuman Beralkohol.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/
PER/II/1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 359/MPP/ Kep/10/1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985
penjelasan jenis khamar , penjabaran upaya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan,ketentuan pidana, dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2001/No.94 Seri B 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaan agar dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, maka perlu adanya Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Staatblad Tahun 1930 Nomor 225); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan sebagai jasa pelayanan atas Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah, untuk kepentingan penyelenggara Pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan keamanan dan ketertiban, perlu untuk menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol.Skep/3/X/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Kewajiban Dan Kewenangan
Bab IV Pengangkatan, Pemberhentian Dan Persyaratan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1990.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1988/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan
yang bedaya guna dan berhasil guna serta menciptakan
ketentraman dan ketertiban menuju Kota Semarang
Sebagai Kota ATLAS(aman,tertib,lancar,asri dan sehat),
perlu diatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 43
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengenai penujukan
penyidik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentag
Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Tersebut Serta Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-
PW.07.03 Tahun 1984 Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor M-04-PW.07-03 Tahun 1984 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 antara lain
telah dimuat syarat-syarat, tatacara pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri
Sipil segera ditindak lanjuti ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03
Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.
07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Persyaratan Penyidik;
4. Kewenangan;
5. Tata Kerja;
6. Penunjukan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian;
7. Pembinaan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan atas Kulit
ABSTRAK:
Bahwa tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana
tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 1) yang telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karena itu perlu diadakan perubahan yang ke dua
dasar hukum perda ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951
materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang
Perubahan Perda Jawa Tengah No. 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1987.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit diubah.
6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pengawas Barang beredar dan/atau jasa di daerah.
ABSTRAK:
bahwa pengawasan barang beredar dan/atau jasa dilaksanakan untuk memberikan perlindungan pada konsumen agar mendapatkan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang semakin mudah diperoleh konsumen akibat pesatnya perkembangan industri;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, Gubernur mempunyai wewenang untuk melaksanakan pengawasan di wilayah kerjanya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;KEWENANGAN PENGAWASAN;PELAKSANAAN PENGAWASAN;PELAKSANAAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA DALAM MEMENUHI STANDAR;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK MELENGKAPI PETUNJUK PENGGUNAAN;TATA CARA PENGAWASAN BARANG BEREDAR DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN LAYANAN PURNA JUAL;TATA CARA PENGAWASAN JASA DALAM MEMENUHI JAMINAN DAN/ATAU GARANSI YANG DISEPAKATI DAN/ATAU DIPERJANJIKAN;TATA CARA PENGAWASAN CARA MENJUAL;TATA CARA PENGAWASAN PENGIKLANAN;TATA CARA PENGAWASAN KLAUSULA BAKU;TINDAK LANJUT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN/ATAU JASA;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat