Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2020 NOMOR 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah; bahwa Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakanPerumahan yang meliputi rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN PRINSIP; WEWENANG; PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENAGIHAN; RELOKASI; PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA ,DAN UTILITAS; PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
TIDAK ADA
PERATURAN WALIKOTA SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DITETAPKAN PALING LAMA 6 (ENAM BULAN) SEJAK DIUNDANGKANNYA PERATURAN DAERAH INI.
38 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Redtrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
Penyelenggaraan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang memadai merupakan salah satu upaya
pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal
49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
perlu menetapkan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; Uu No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMEN PR No. 10 Tahun 2012; PERMEN PU PR No. 02/PRT/M/2016; PERMEN LHK No. P.38/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/7/2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 17 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; kebijakan dan strategi perumahan; penyelenggaraan perumahan; serta permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun serta pengubahan. Selain itu diatur pula mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas; pendanaan; sanksi administrasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
46 hlm. (Penjelasan 11 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyerahan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan
menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat,
maka perlu dilakukan pengaturan terkait dengan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan permukiman; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, maka perlu adanya pengaturan di
tingkat daerah; bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab V Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi
Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VIII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2019/Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hunian Berimbang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup nyang baikl dan sehat negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa indonesia melalui penyelenggaraan perumahan pertumbuhan dan pembangunan wilayah maka perlu menetapkan Perda tentang Hunian Berimbang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUDS NRI Tahun 1945; UU No. 5 Taun 1960; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2002; UU no. 26 Tahun 2007; UU no. 1 Tahun 2011; UU no. 20 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 88 Tahun 2014; Perda kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Komposisi, Perencanaan Dan Pembangunan, Sanski Administratif, sanksi Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
RENCANA - PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - KAWASAN PERMUKIMAN - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permenpera No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi: Perencanaan dan Kedudukan; Sistematika Dokumen RP3KP; Penyelenggaraan RP3KP; Jangka Waktu; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah; peran serta masyarakat; tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Gubernur
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran 65 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2019
Rencana Pembangunan – Pengembangan Perumahan – Kawasan Permukiman
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2019 (17)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta kebutuhan lahan yang semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli, diperlukan pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.88 Tahun 2014; Permenpera No.12 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Perda ini berisi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Fungsi, Sistematika Dokumen RP3KP, Penyelenggaraan RP3KP, Jangka Waktu RP3KP, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi dan Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dengan PerBup.
479 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan
dasar dan mempunyai peranan strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian masyarakat serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
seutuhnya, mempunyai jati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa kebutuhan perumahan yang semakin meningkat
dan keterbatasan lahan di wilayah Kabupaten Bantul
memerlukan alternatif bentuk perumahan yang lebih
efektif dan efisien dalam pemanfaatan ruang;
c. bahwa pengaturan mengenai Rumah Susun di tingkat
nasional dan provinsi belum secara lengkap mengatasi
permasalahan yang ada di Kabupaten Bantul;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah
Susun;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019 / No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 telah diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2018 tentang; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 18 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Perumahan
5. Penyediaan PSU Perumahan
6. Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan
7. Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentua Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
23. Ketentuan Peralihan
24. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019
penyelenggaraan - perumahan - kawasan - permukiman - dan - penanganan - kawasan - kumuh
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PENANGANAN KAWASAN KUMUH
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penagangan Kawasan kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 tahun 2010; PP No. 14 tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda kota Bandung No. 06 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 14 tahun 2018; Perda kota Bandung No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Pola Koodinasi, Kerjasama Dan Peran Masyarakat, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
58 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat