Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2020/NO.159, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan di pimpin oleh Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang politik, hukum, dan keamanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Perpres ini mencabut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2015
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 68, LN.2020/NO.144, JDIH.SETKAB.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan lembaga nonstruktural dan bersifat independen. KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Struktur organisasi KND terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perpres No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah
PERPRES No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
PERPRES No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
PERPRES No. 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 56, LN.2020/NO.96, JDIH.SETNEG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 55, LN.2020/NO.95, JDIH.SETNEG.GO.ID : 28 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sekretariat Kabinet.
Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini menetapkan adanya Sekretariat Kabinet (Setkab) yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet dengan kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setkab mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Struktur Setkab terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, 6 bidang Deputi, dan staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 48, LN.2020/NO.84, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional/BPN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, kantor wilayah dan kantor pertanahan, kepegawaian, tata kerja, dan pendanaan pada BPN. BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Wakil Kepala BPN dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 47, LN.2020/NO.83, JDIH.SETNEG.GO.ID : 25 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014, Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, dan pendanaan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mencabut
PERPRES No. 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
AsuransiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perpres No. 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 97, LN.2019/NO.270, JDIH.SETNEG.GO.ID : 25 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat