Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non pemerintah daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Demak, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Pasuruan adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyandang Disabilitas
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;
4. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR;
7. UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Right of Person With Disabilities;
11. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
12. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
13. UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pemerintahan Daerah;
16. PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
17. PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011;
18. PP Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang memuat secara sistematis prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya dan olahraga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021
penyandang disabilitas - perlindungan dan pemenuhan hak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mem[unyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sam auntuk hidup dan menjalani kehidupannya tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas; bahwa terdapat penyendang disabilitas di Kab Tegal hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau msikin disebabkan masih adanya pembatasn, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pemda wajib melakukan perencanaan penyelenaggraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yaitu penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD.
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8 Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga masyarakat untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, guna mencapai kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan yang lebih menyetarakan, memandirikan dan menyejahterakan Penyandang Disabilitas;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 19 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 8 Tahun 2016;
PP No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018
Pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ragam Penyandang Disabilitas;
b. Hak Penyandang Disabilitas;
c. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan,
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. Koordinasi;
e. Pendanaan;
f. Penghargaan;
g. Larangan; dan
h. Ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2003;
UU No 48 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2015
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntabilitas.
Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha, baik secara Litigasi dan Nonlitigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akriditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi kemasyarakatan;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
5. Larangan;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, DAN PELINDUNG MASYARAKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindung Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, serta dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyaraka sehingga Pemeri Daerahbersama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum, Ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PP No 16 Tahun 2018, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, PP No 16 Tahun 2018, Permendagri No 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembentukan, struktur organisasi, dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, tugas, hak dan kewajiban, pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai warga negara Indonesia serta untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum diperlukan pengaturan pengarusutamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di
daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ternyata masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Hidup Perempuan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2019; Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Dan Kewenangan; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HK-HAK - PENYANDANG DISABILITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas merupakan bagiandariwarga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 27 Th 2019; PP No 52 Th 2019; PP No 70 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyandang Disabilitas; 4. Bantuan Sosial; 5. Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kecamatan Dan Kelurahan; 9. Komite Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 10. Penghargaan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
52 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat