Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan investasi yang dilakukan melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan perizinan berusaha secara lebih efektif, sederhana, dan
pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan
di daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bab IV Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab V Pelaporan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Perda ini mencabut Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2018.
18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pembangunan dan hasilnya, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Usaha Mikro.
b. bahwa agar pemberdayaan tersebut sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mendorong dan memajukan peran dan kapasitas pelaku usaha mikro agar mampu berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdaryaan Koperasi dana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ini meliputi upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait perlindungan usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan
kesempatan berusaha dan berkegiatan bagi masyarakat di
Daerah, diperlukan penyelenggaraan pelayanan Perizinan
yang berkualitas oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelayanan Perizinan yang
berkualitas, cepat, mudah dan murah, dapat menarik
investasi ke Daerah yang berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah serta untuk mewujudkan
transparansi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan di Daerah, diperlukan pengaturan
pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Nonberusaha dan Nonperizinan di Daerah, Perizinan Berusaha, Perizinan nonberusaha, Nonperizinan, Pengaduan, Sinergitas, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017; dan Pasal 78 dan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan, diperlukan penyesuaian seluruh sumberdaya, sarana dan prasarana, serta penataan regulasi pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah serta mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional dalam kerangka Pelayanan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan berusaha dan dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tanah Laut diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap;
c. lebih bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2022;
PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SEKTOR PERIZINAN BERUSAHA; PERIZINAN BERUSAHA; NON PERIZINAN BERUSAHA; KEWENANGAN DAN PROSEDUR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KOORDINASI; PELAPORAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN; SISTEM INFORMASI; PENYELESAIAN SENGKETA PERIZINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024
PERDA Kota Depok No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 47 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Perizinan dan Nonperizinan, Manajemen Penyelenggaraan, Standar Pelayanan dan Standar Operasinal, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di Daerah melalui kegiatan berusaha
diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha
yang berkualitas dan dapat pertanggungjawabkan; bahwa untuk meningkatkan investasi dan kegiatan
berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan
secara lebih efektif dan sederhana serta
pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan
terstruktur; bahwa terdapat perkembangan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan, sehingga
dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan
perizinan berusaha di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pengendalian Perizinan Berusaha, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dilaksanakan secara baik dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan
mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik di Kabupaten Padang Pariaman, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 62 Tahun 2018,
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Daerah meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Klungkung perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Klungkung yang komprehensif;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum,kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,pelaksanaan perizinan berusaha,tata hubungan kerja,
pembentukan tim perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
-
-
21 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024
PEDOMAN - PENGEMBANGAN - PENATAAN - DAN - PEMBINAAN - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat, maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Klasifikasi toko swalayan, Lokasi dan jarak tempat pusat pemberlanjaan toko swalayan dan pasar rakyat, Izin usaha pusat pemberlanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, Kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Pemasokan barang kepada toko swalayan, Tenaga kerja, Jam operasional, Pembinaan pasar rakyat, Hak, kewajiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Bentuk dan jenis usaha kegiatan yang wajib izin;
b. Perizinan;
c. Prosedur pemberian izin;
d. Ketentuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan;
e. Peran serta masyarakat;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Larangan;
h. Ketentuan penyidikan;
i. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat